Senin, 29 September 2025

HGBT dan RUU Kawasan Industri Jadi Instrumen Strategis Dongkrak Investasi

Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya kebijakan energi yang terjangkau dan regulasi kawasan industri yang solid.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Lita/Tribunnews
KEBIJAKAN ENERGI - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya kebijakan energi yang terjangkau dan regulasi kawasan industri yang solid. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya kebijakan energi yang terjangkau dan regulasi kawasan industri yang solid. Dua instrumen strategis yang kini tengah digenjot adalah keberlanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan penyusunan RUU Kawasan Industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, dua kebijakan tersebut dapat memacu daya saing kawasan industri. Kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri.

"Selama ini kawasan industri telah menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga penumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah. Ini artinya menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional," kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025). 

Agus mengakui, dalam pelaksanaan kebijakan HGBT bagi industri masih ditemui kendala di lapangan. Padahal, pemberlakukan kebijakan sudah ditegaskan dan diperkuat dalam Perpres. Sayangnya dalam implementasi masih belum berjalan optimal di seluruh kawasan industri. 

Pembahasan mengenai HGBT untuk industri juga sudah mencapai kesepakatan bersama di antara kementerian terkait. 

"Semua kementerian yang terkait sudah sepakat, dan tidak ada dispute, di antara Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM dan Menteri keuangan, tidak ada dispute, semua butir aturan yang ada di Perpres sudah disepakati bersama," ucap Menperin.

Tingginya harga gas industri masih menjadi masalah klasik yang harus dicari solusi komprehensif bersama para pelaku industri dan pengelola kawasan industri. 

Agus berharap, dengan ditetapkannya kelanjutan HGBT oleh Presiden Prabowo Subianto, proses pelaksanaannya dapat segera diterapkan dengan lebih baik dan menyeluruh oleh industri. 

Ia juga membuka opsi bagi kawasan industri untuk mendatangkan pasokan gas dari luar negeri, dengan harga yang kompetitif.

Baca juga: 170 Perusahaan Kawasan Industri Resmi Miliki IUKI

Langkah ini sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan energi sektor industri yang terus meningkat dan pasokan gas nasional terbatas.

"Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harga tidak sesuai dengan regulasi, maka seharusnya HKI atau industri itu bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain, termasuk dari luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku. Yang terpenting adalah menjaga kontinuitas pasokan energi bagi industri agar mereka bisa tetap produktif dan efisien," jelasnya.

Kemenperin juga membuka ruang partisipasi aktif dari para pelaku kawasan industri untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

Baca juga: HKI Usulkan Pemerintah Bentuk Badan Khusus untuk Kawasan Industri 

Dimana penting penguatan regulasi kawasan industri melalui pembentukan kerangka hukum yang lebih modern dan responsif. 

"Undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum dalam pengembangan kawasan industri yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan