Senin, 29 September 2025

Siap-siap Bakal Susah Dapat Kerja dan Kredit Rumah Jika Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol

Setiap masyarakat meminjam di pindar maupun lembaga keuangan lain, maka datanya sudah tercatat di dalam sistem.

Surya/Eben Haezer
GAGAL BAYAR PINJOL - Hingga 1 Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini ramai di media sosial yang mengajak masyarakat untuk tidak membayar utangnya dari pinjaman online (pinjol) atau saat ini istilahnya pinjaman daring (pindar).

Ajakan tersebut dalam bentuk sebuah gerakan gagal bayar pinjol atau disebut galbay.

Menyikapi adanya gerakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan adanya dampak risiko buruk bagi yang melakukannya.

Baca juga: Marak Anak Muda Pakai Pinjol, Berpotensi Galbay hingga Gunakan Joki

"Kalau masyarakat mengikuti gagal bayar, baik di pindar, di pembiayaan, kartu kredit dan lain-lain. Itu sangat berbahaya untuk konsumen itu sendiri. Karena sekarang semua serba terhubung," ujar Kiki sapaan Friderica saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, setiap masyarakat yang meminjam di pindar maupun jasa keuangan lain, maka datanya sudah tercatat di dalam sistem.

Sehingga, ketika tidak membayar pinjaman akan menjadi catatan buruk bagi konsumen itu sendiri.

"Jadi kalau dia tidak bayar, akan masuk di catatan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan itu akan merugikan yang bersangkutan sendiri ke depan," ucap Kiki.

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mencatat, menyimpan, dan memfasilitasi pertukaran data keuangan antara lembaga keuangan dan OJK

Sistem ini menyediakan informasi debitur (peminjam), seperti identitas debitur, riwayat pembayaran kredit, jenis fasilitas kredit (KPR, kartu kredit, pinjol, dll, agunan dan penjamin.

Kiki menyampaikan, jika catatan sudah buruk di SLIK maka konsumen bakal sulit untuk mendapatkan pinjaman lagi ke depannya, misalnya kredit kepemilikan rumah (KPR).

Selain itu, konsumen tersebut akan terkendala dalam mencari pekerjaan. Sebab, perusahaan nanti akan mengecek latar belakang dari pelamar.

Ketika diketahui pelamar memiliki catatan buruk di SLIK, kemungkinan besar perusahaan akan menolaknya.

"Misalnya dia mau kredit rumah, dia mau ngelamar kerjaan dan lain-lain, itu akan punya catatan yang buruk di dalam perilaku keuangannya di dalam SLIK," ucapnya.

"Jadi kita mengajurkan masyarakat untuk tetap menyelesaikan kewajibannya sebagai konsumen yang baik kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang legal ya, yang terdaftar di OJK," tambahnya.

Hingga 1 Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan