OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembuatan aturan baru yang mengatur tentang rekening nasabah pasif di perbankan.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembuatan aturan baru yang mengatur tentang rekening nasabah pasif di perbankan.
Rencana penerbitan aturan baru tersebut dipicu oleh ejadian pemblokiran rekening nasabah pasif atau rekening dormant baru-baru ini di industri perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, selama ini aturan terkait rekening dormant ini mengacu pada aturan internal masing-masing bank. Namun, OJK memandang perlu adanya penyeragaman.
Menurut dia, pemicunya adalah ketika ada pemblokiran rekening dormant oleh PPATK untuk mencegah penggunaan untuk judi online.
Namun pemblokiran tersebut justru memiliki sentimen negatif dari kalangan nasabah karena dilakukan tiba-tiba.
Muncul kebingungan dari nasabah kapan rekening bisa dianggap dormant. Oleh karenanya, ia menilai OJK perlu mengambil inisiatif untuk bikin aturan tersebut.
“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian ketika ditemui di DPR belum lama ini.
Dian sendiri memastikan bahwa kajian dari aturan baru tersebut sudah dalam tahap akhir. Artinya, tidak lama lagi, ia bilang aturan tersebut bakal keluar.
Dalam aturan baru tersebut, ia menyebutkan poin-poin yang bakal diatur adalah jangka waktunya, dalam hal ini berapa lama kalau dinyatakan dormant. Lalu, bagaimana proses setelahnya jika dianggap dormant.
Baca juga: DPR Tegaskan Pembukaan Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tak Dipungut Biaya
Sembari menunggu aturan tersebut, Dian meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif.
Alih-alih melakukan pemblokiran, Dian justru meminta industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening.
Baca juga: PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online
“Ini sekaligus melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” ujar Dian.
Laporan Reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
Nyamar Jadi Satgas dan Ancam Kacab, Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M |
![]() |
---|
Bareskrim Ungkap Modus Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN: Tukar Rp204 Miliar ke Valuta Asing |
![]() |
---|
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M: Pelaku Hanya Butuh Waktu 17 Menit untuk Pindahkan Uang |
![]() |
---|
Bareskrim Ungkap Asal Uang Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Ternyata Milik Pengusaha Tanah |
![]() |
---|
Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.