Senin, 29 September 2025

OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembuatan aturan baru yang mengatur tentang rekening nasabah pasif di perbankan.

Editor: Choirul Arifin
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
ATURAN REKENING DORMANT - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). OJK tengah mengkaji pembuatan aturan baru yang mengatur tentang rekening nasabah pasif di perbankan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembuatan aturan baru yang mengatur tentang rekening nasabah pasif di perbankan.

Rencana penerbitan aturan baru tersebut dipicu oleh ejadian pemblokiran rekening nasabah pasif atau rekening dormant baru-baru ini di industri perbankan. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, selama ini aturan terkait rekening dormant ini mengacu pada aturan internal masing-masing bank. Namun, OJK memandang perlu adanya penyeragaman.

Menurut dia, pemicunya adalah ketika ada pemblokiran rekening dormant oleh PPATK untuk mencegah penggunaan untuk judi online.

Namun pemblokiran tersebut justru memiliki sentimen negatif dari kalangan nasabah karena dilakukan tiba-tiba.

Muncul kebingungan dari nasabah kapan rekening bisa dianggap dormant. Oleh karenanya, ia menilai OJK perlu mengambil inisiatif untuk bikin aturan tersebut.

“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian ketika ditemui di DPR belum lama ini.

Dian sendiri memastikan bahwa kajian dari aturan baru tersebut sudah dalam tahap akhir. Artinya, tidak lama lagi, ia bilang aturan tersebut bakal keluar.

Dalam aturan baru tersebut, ia menyebutkan poin-poin yang bakal diatur adalah jangka waktunya, dalam hal ini berapa lama kalau dinyatakan dormant. Lalu, bagaimana proses setelahnya jika dianggap dormant.

Baca juga: DPR Tegaskan Pembukaan Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tak Dipungut Biaya

Sembari menunggu aturan tersebut, Dian meminta bank tidak asal memblokir rekening nasabah yang tak aktif.

Alih-alih melakukan pemblokiran, Dian justru meminta industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening.

Baca juga: PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online

“Ini sekaligus melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” ujar Dian.

Laporan Reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan