Jumat, 3 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

OJK Tegaskan Tidak Ada Penarikan Dana Jumlah Besar di Bank saat Unjuk Rasa di Berbagai Daerah

Pergerakan dana pihak ketiga (DPK) masih tergolong wajar dan sesuai dengan siklus normal pada akhir dan awal bulan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PERBANKAN - Karyawan menunjukkan mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pergerakan dana pihak ketiga (DPK) masih tergolong wajar dan sesuai dengan siklus normal pada akhir dan awal bulan saat terjadi aksi unjuk rasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tidak ada penarikan dana jumlah besar di bank saat aksi unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan pada akhir Agustus 2025 kemarin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK terus memastikan aktivitas industri perbankan tidak terganggu khususnya layanan bagi nasabah.

"Dalam satu minggu terakhir pergerakan deposit baik inflow maupun outflow nasabah juga berjalan normal, tidak terlihat adanya penarikan dana yang signifikan," ujar Dian saat Konferensi Pers RDKB OJK secara virtual, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Mengenal September Hitam: Demo Berujung 33 Hilang, 9 Tewas, dan 3.000-an Orang Ditangkap

Dian mengatakan, pergerakan dana pihak ketiga (DPK) masih tergolong wajar dan sesuai dengan siklus normal pada akhir dan awal bulan.

OJK juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pelaku perbankan serta meminta bank untuk memantau dampak sosial politik dan memastikan layanan perbankan tetap optimal.

"Dampak unjuk rasa terhadap operasional perbankan bisa dikatakan relatif minimal meskipun terdapat beberapa penyesuaian untuk memastikan layanan perbankan itu tetap optimal," jelas dia.

Sementara itu, OJK mencatat DPK per Juli 2025 tumbuh 7,7 persen secara tahunan dan Juni naik 6,96 persen secara tahunan menjadi Rp 9.294 triliun. 

Kemudian, Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NDC) berada di level 119,43 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 27,08 persen.

Keduanya jauh di atas ambang batas ketentuan, sementara rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) juga kuat di level 205,56 persen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved