Senin, 6 Oktober 2025

KPPU Siap Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sebut Cuma Atur Batas Atas

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia membantah mengatur bunga pinjaman online untuk kepentingan segelintir pihak.

Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
BUNGA PINJOL - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar saat diskusi media di Jakarta, Senin (11/8/2025). Dia membantah adanya kartel bunga di industri pinjaman online. 

Sunu mengatakan OJK tak mengatur besaran suku bunga karena saat itu tidak ada perangkat hukum yang kuat untuk mengatur bunga. Jadi, diatur melalui Code of Conduct AFPI 2018.

"Meskipun batas maksimum 0,8, banyak pelaku usaha menurunkan bunga di bawah itu. Mereka bebas menetapkan berapa bunga sesuai dengan risk profile sama kebijakan risiko yang ada di masing-masing platform," ucap Sunu.

Kini, Code of Conduct 2018 sudah dicabut. Penyelenggara pinjaman online yang tergabung dalam AFPI saat ini mengacu pada ketentuan baru, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved