KPPU Siap Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sebut Cuma Atur Batas Atas
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia membantah mengatur bunga pinjaman online untuk kepentingan segelintir pihak.
Sunu mengatakan OJK tak mengatur besaran suku bunga karena saat itu tidak ada perangkat hukum yang kuat untuk mengatur bunga. Jadi, diatur melalui Code of Conduct AFPI 2018.
"Meskipun batas maksimum 0,8, banyak pelaku usaha menurunkan bunga di bawah itu. Mereka bebas menetapkan berapa bunga sesuai dengan risk profile sama kebijakan risiko yang ada di masing-masing platform," ucap Sunu.
Kini, Code of Conduct 2018 sudah dicabut. Penyelenggara pinjaman online yang tergabung dalam AFPI saat ini mengacu pada ketentuan baru, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
AFPI Tunggu Putusan KPPU Soal Sidang Kartel Bunga Pinjol |
![]() |
---|
KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN |
![]() |
---|
Ketua KPPU: Merger Grab dan GoTo Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha |
![]() |
---|
Pengusaha Pinjaman Online Akui Keberatan soal Pengaturan Besaran Maksimal Suku Bunga |
![]() |
---|
AFPI Beberkan Alasan KPPU Menduga Ada Kartel Penetapan Suku Bunga di Industri Pinjol RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.