KPPU Siap Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sebut Cuma Atur Batas Atas
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia membantah mengatur bunga pinjaman online untuk kepentingan segelintir pihak.
KPPU mengungkap ada 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor.
Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yaitu AFPI.
KPPU menemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman, pada 2018.
Kemudian, besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.
Menurut Ronald, KPPU mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beleid tersebut menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
"Pasal 5 itu ada melarang suatu industri untuk pelakunya berkomplotan lah untuk menyepakati suatu harga atau istilahnya price fixing," kata Ronald dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menurut dia, jika KPPU melihat ada suatu industri yang melakukan itu, berarti dia melanggar peraturan yang ada. KPPU pun disebut berhak melakukan penyelidikan dan pengadilan.
"Mungkin teman-teman di KPPU mengetahui ada di industri kita ini batas atas atau maksimum suku bunga. Mungkin teman-teman KPPU itu melihat ini jangan-jangan kesepakatan dari pelakunya nih," ujar Ronald.
Namun, Ronald mengatakan bahwa kejadian aslinya tidak seperti itu karena penetapan suku bunga ini merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tidak seperti itu yang terjadi. Itu adalah arahan dari OJK pada saat itu," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023 Sunu Widyatmoko menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimal 0,8 persen per hari pada 2018 dilakukan atas permintaan OJK agar publik bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Akhirnya dalam Code of Conduct AFPI 2018, ditetapkan jumlah total biaya pinjaman yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.
"OJK bilang silakan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa yang harus ditaati oleh anggota OJK," kata Sunu.
Menurut dia, kala itu pinjol ilegal bisa menetapkan suku bunga hingga 4 persen per hari. Maka dari itu, dalam Code of Conduct ditentukan maksimal suku bunga adalah 0,8 persen per hari bagi pinjol legal.
AFPI Tunggu Putusan KPPU Soal Sidang Kartel Bunga Pinjol |
![]() |
---|
KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN |
![]() |
---|
Ketua KPPU: Merger Grab dan GoTo Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha |
![]() |
---|
Pengusaha Pinjaman Online Akui Keberatan soal Pengaturan Besaran Maksimal Suku Bunga |
![]() |
---|
AFPI Beberkan Alasan KPPU Menduga Ada Kartel Penetapan Suku Bunga di Industri Pinjol RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.