Senin, 29 September 2025

Legislator PKB Sebut Keputusan KPPU Terkait Google LLC Berorientasi Pelanggan

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy, menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy, menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli, dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi. 

Dia menilai Keputusan KPPU tersebut orientasinya adalah untuk kepuasan pelanggan. 

Artinya selama ini Google selaku produsen yang menerapkan Google LLC tersebut sangat dominan dan merugikan pelanggannya.

“Suara pelanggan yang berkeberatan dengan kebijakan Google tadi mesti didengar. Ditambah lagi Google berdasarkan putusan KPPU terbukti melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Gus Rivqy, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut melihat keputusan KPPU terhadap Google adalah Keputusan yang dapat membuka ruang pengembangan ekosistem digital. 

Alasannya pihak selain Google dapat memberikan penawaran pelayanan serupa yang lebih baik, berkualitas atau dapat bersaing.

“Dengan kompetitif penawaran tersebut akan menguntungkan semua pihak. Produsen akan berlomba untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau, sementara pengguna atau pelanggan akan mempunyai banyak pilihan untuk pengembangan aplikasinya,” ucap Gus Rivky.

Bicara pengembangan ekosistem digital ini, Gus Rivqy yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) IV yakni Jember dan Lumajang meminta kepada pihak berwenang yakni KPPU untuk menindak tegas pelanggaran terkait monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di platform lainnya. 

“Banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya. KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran. Ini mesti dilakukan konsisten dan tidak boleh tebang pilih demi pengembangan ekosistem digital yang baik dan sehat untuk masyarakat,” ujar Gus Rivqy.

Dalam putusan itu, KPPU pun meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam layanan toko aplikasi Google Play Store.

Majelis Komisi KPPU dalam putusan perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Baca juga: Tak Terima Disebut Monopoli, Google Lawan KPPU

Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan denda pada Google sebesar Rp 202,5 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program user choice billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun 1 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan