Senin, 29 September 2025

KPPU Siap Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sebut Cuma Atur Batas Atas

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia membantah mengatur bunga pinjaman online untuk kepentingan segelintir pihak.

Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
BUNGA PINJOL - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar saat diskusi media di Jakarta, Senin (11/8/2025). Dia membantah adanya kartel bunga di industri pinjaman online. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah mengatur bunga pinjaman online atau pinjol untuk kepentingan segelintir pihak.

AFPI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewadahi dan mengawasi pelaku usaha Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar berujar, asosiasi hanya mengatur ketentuan bunga batas atas agar platform pinjol tidak menetapkan bunga terlalu tinggi. 

Entjik merasa AFPI dituduh mengatur bunga untuk menguntungkan pihak tertentu.

"Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing (penetapan harga tetap) juga. Itu kan harganya sama realitanya," ujar Entjik di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, AFPI mengatur ketentuan bunga untuk melindungi konsumen, sehingga terhindar dari platform yang menerapkan bunga tinggi. Selain itu, lanjut dia, besaran bunga telah mengikuti arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan," ucap Entjik.

Entjik memaparkan, penetapan bunga sebesar 0,8 persen saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Setelah itu, sesuai arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3 persen.

Baca juga: OJK Catat Utang Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun hingga Juni 2025

Mengenai kasus kartel bunga di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata Entjik, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

"OJK sudah buat surat ke KPPU dan melakukan press release bahwa ini dari awal arahan OJK," terang Entjik.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025).

Melansir situs resmi, KPPU mengagendakan sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol pada Kamis (14/8/2025). Agenda pertamanya, yakni pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan bahwa sidang dugaan kartel bunga pinjol akan digelar sesuai jadwal di situs resmi KPPU.

Baca juga: Kasus Penipuan Modus Masuk Kerja di Bekasi, Data Korban Dipakai untuk Pinjol

Duduk Perkara

Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim menjelaskan duduk perkara mengapa KPPU menduga ada kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan