Senin, 29 September 2025

AFPI Tunggu Putusan KPPU Soal Sidang Kartel Bunga Pinjol

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyampaikan, mengenai sidang perkara kartel bunga pinjol, pihaknya masih menunggu dari KPPU.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
KARTEL BUNGA PINJOL - Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar ditemui Wartawan di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunggu putusan KPPU mengenai sidang kartel bunga pinjol. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Dalam penyelidikan tersebut, setidaknya ada 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) yang ditetapkan sebagai Terlapor. Nilai perkara dari kartel pinjol tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.650 triliun.

Baca juga: KPPU Lanjutkan Penyidikan Kasus Kartel Bunga Pinjol, OJK Bilang Sedang Monitoring

Keseluruhan platform diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Kabarnya, KPPU akan segera menyelenggarakan sidang terkait perkara tersebut. Awalnya pengungkapan penyidikan ke publik dilakukan pada Mei lalu. Tetapi hingga kini sidang belum juga dilakukan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyampaikan, mengenai sidang perkara tersebut pihaknya masih menunggu informasi dari KPPU.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Keterangan Ketua AFPI

"Kita belum tahu. Kita belum ada informasi dari KPPU," ungkap Entjik ditemui Wartawan di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menampil tuduhan kartel bunga pinjol yang dilayangkan KPPU.

Menurutnya, penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan OJK.

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," ucap Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan