IPFE 2025 Akselerasi Penyerapan Produk Dalam Negeri Lewat Belanja APBN
ICEF-IPFE 2025 merupakan forum penting untuk memperluas kontribusi UMKM dalam sistem belanja negara berbasis digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya menggalakkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui belanja pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara terus didorong.
Untuk mendukung upaya tersebut, selama tiga hari digelar kegiatan Temu Bisnis Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) dan Indonesia Procurement Forum & Expo (IPFE) di JIExpo Kemayoran Jakarta, 30 Juli - 1 Agustus 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI), Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IPFE) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan PT Satu Tujuan Event, sekaligus menjadi penyelenggaraan Pameran Nasional Terbesar Bidang Pengadaan Barang dan Jasa ICEF-IPFE 2025.
Baca juga: Reformasi Aturan TKDN Segera Dirilis Kementerian Perindustrian
Event ini diikuti puluhan merek barang dan jasa terkemuka dari berbagai kategori; teknologi informasi, perangkat lunak, otomotif termasuk electric vehicle, videotron, interactive smartboard, drone, alat berat permesinan, furniture, hingga e-marketplace mitra LKPP RI yang menawarkan solusi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan dukungan Bank BRI dan Bank Jakarta.
Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi mengatakan, ICEF-IPFE 2025 merupakan forum penting untuk memperluas kontribusi UMKM dalam sistem belanja negara berbasis digital.
"Digitalisasi menjadi sebuah syarat wajib agar kita bisa bersinergi dengan cepat dan tepat, maka platform yang kita kembangkan lewat katalog versi 6, dan yang juga dikembangkan rekan-rekan (mitra LKPP RI) melalui e-marketplace, merupakan terobosan untuk mempermudah transaksi," ungkapnya.
"Kita fokus ke arah tersebut, terutama untuk pengadaan pemerintah. Khusus bagi pihak swasta, kita buat regulasinya, kita buat sistemnya," kata Hendrar Prihadi.
Dia menjelaskan, karena regulasinya sudah sangat jelas, dan job descriptionnya ada, para pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, tidak perluragu bertransaksi sepanjang aturannya diikuti.
"Terutama di wilayah e-purchasing atau e-marketplace (mitra LKPP RI). Semakin banyak penyedia yang bergabung dalam Lokapasar Mitra LKPP RI dan Katalog Versi 6 yang menyediakan produk dalam negeri, akan menciptakan pasar yang semakin kompetitif," ungkapnya.
Ketua Umum IAPI Andi Zabur Rahman menambahkan, IPFE kini diperkuat dengan kolaborasi bersama Kadin Indonesia sebagai representasi pelaku usaha nasional.
"Kolaborasi ini diharapkan memperbesar dampak strategis ICEF-IPFE dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui penguatan rantai pasok dalam negeri, pemberdayaan penyedia lokal, serta peningkatan kapasitas SDM di bidang pengadaan," kata Andi Zabur.
Ryn Hermawan CEO & Founder Mbizmarket mengatakan, dengan transformasi digital sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya melalui marketplace mitra LKPP RI, transaksi pengadaan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan transparan.
Melalui Mbizmarket, APBN/APBD dapat dibelanjakan secara efisien, cepat dan tepat melalui penyedia UMKM yang telah bergabung di platform Mbizmarket.
Selain itu dengan bertransaksi di Mbizmarket, pejabat pengadaan pemerintah dengan mudah dapat mencari produk dalam negeri, dan mengetahui persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), karena di platform Mbizmarket telah ada penanda TKDN-nya.
"Baik penyedia maupun pembeli tidak perlu lagi repot melapor dan menyetor pajak karena Mbizmarket dapat bertindak sebagai WAPU sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022," kata Ryn Hermawan.
Menkeu Purbaya Sebut Defisit APBN Tidak Otomatis Picu Inflasi |
![]() |
---|
Kementerian Perhubungan Dapat Tambahan Anggaran Rp 2,74 Triliun untuk Belanja Pegawai dan Barang |
![]() |
---|
APBN Surplus 2028 vs Utang Rp 700 Triliun: Antara Visi dan Realita |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tahun Depan Tak Ada Penarikan Pajak Baru dan Kenaikan |
![]() |
---|
Konferensi Pers APBN KiTa Batal Digelar, Begini Kondisi Terkini Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.