Kemenkeu Hemat Rp3,5 Triliun, Wujudkan Efisiensi Berkeadilan
Suahasil Nazara mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghemat anggaran negara hingga Rp3,53 triliun sepanjang periode 2020-2025
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghemat anggaran negara hingga Rp3,53 triliun sepanjang periode 2020-2025.
Penghematan ini, dicapai melalui proses perbandingan standar (benchmarking) dan penilaian ulang terhadap pengeluaran yang dianggap kurang esensial.
Menurut Suahasil, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kemenkeu berkomitmen untuk mempertahankan momentum efisiensi pada tahun 2026, khususnya di tingkat internal kementerian.
Langkah utama yang direncanakan meliputi pengawasan ketat terhadap biaya operasional birokrasi.
"Pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2026, kami akan memperluas kebijakan penghematan anggaran dengan strategi baru, seperti integrasi kegiatan kolaboratif antarunit, penerapan standar biaya yang lebih seragam, pengendalian pengeluaran birokrasi, serta pengembangan jaringan kantor layanan terintegrasi Kemenkeu di berbagai wilayah Indonesia," ujar Suahasil, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan, penguatan kebijakan efisiensi ini bertujuan memastikan dana negara dialokasikan secara optimal.
Estimasi penghematan sebesar Rp3,53 triliun dari 2020 hingga 2025 merupakan buah dari upaya benchmarking yang dimulai sejak lima tahun lalu, yang berhasil memangkas alokasi untuk item-item nonprioritas.
"Sejak 2020, kami telah melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi dan mengurangi belanja yang tidak esensial. Hasilnya, total efisiensi keseluruhan periode tersebut mencapai Rp3,53 triliun," tambahnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyoroti peran krusial efisiensi anggaran daerah dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara luas.
Ia menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang untuk membangun fondasi Indonesia yang kuat, otonom, dan makmur, dengan penekanan pada ketahanan pangan, energi, ekonomi, serta pertahanan nasional.
Pemerataan pembangunan juga menjadi prioritas, mencakup seluruh pelosok dari Sabang sampai Merauke.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Senilai Rp 60 Triliun
"Sumber daya alam kita harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan hanya untuk kelompok kecil. Kami akan memperluas hilirisasi industri, membuka peluang kerja baru, dan memaksimalkan nilai tambah ekonomi. Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Akses pendidikan dan layanan kesehatan harus dibuat merata di mana pun," ungkap Presiden belum lama ini.
Upaya efisiensi anggaran ini telah menjadi bagian integral dari kebijakan pemerintah sejak era kepemimpinan Presiden Prabowo.
Menurutnya, prinsip ini bukan sekadar inisiatif sementara, melainkan mandat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Secara spesifik, Prabowo merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menggariskan bahwa perekonomian nasional harus dijalankan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip kebersamaan melalui gotong royong, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, kesadaran lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan antara kemajuan dan persatuan ekonomi bangsa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.