Selasa, 30 September 2025

Anggota DPR Ingatkan PPATK Tidak Membabi Buta Blokir Rekening Nasabah

PPATK dan perbankan nasional dminta tidak membabi-buta melakukan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif atau dormant account di bank.

Instagram @mkholid86
BLOKIR REKENING DORMANT - Anggota DPR Muhammad Kholid. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan nasional diminta agar tidak membabi-buta melakukan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif atau dormant account di bank. 

Kholid menyerukan agar semua kebijakan publik yang menyentuh akses keuangan rakyat wajib mengedepankan prinsip fairness, inklusivitas, dan keadilan sosial.

“Jangan biarkan rakyat merasa seperti penyusup di sistem keuangannya sendiri. Kita butuh sistem keuangan yang bersih, kuat, tapi juga berperikemanusiaan dan berpihak,” pungkasnya.

PPATK membuat aturan yang memicu kegaduhan. PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (23/7/2025). 

Baca juga: INDEF Nilai Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Bisa Buat Masyarakat Enggan Menabung


Kebijakan ini, menurut PPATK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.

PPATK juga menjelaskan bahwa status dormant diberikan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan.

Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.

Lembaga ini turut mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi. Setelah dilakukan evaluasi, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk keperluan transaksi keuangan.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved