Solusi BRImo Lindungi Dana Nasabah di Rekening Dormant
Meski rekening berstatus dormant, BRI memastikan dana nasabah tetap terjaga melalui monitoring ketat dan prosedur pencegahan penyalahgunaan.
TRIBUNNEWS.COM - Perbankan modern menghadirkan berbagai jenis rekening dengan fungsi yang berbeda, mulai dari tabungan sehari-hari hingga instrumen simpanan untuk masa depan.
Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat kini tidak hanya menggunakan satu rekening saja melainkan bisa punya banyak rekening di lebih dari satu bank. Sehingga besar kemungkinan ada rekening-rekening yang tidak aktif digunakan oleh nasabah.
Kondisi ini bisa membuat rekening berubah status menjadi dormant. Meski begitu, BRI menegaskan bahwa status tersebut tidak mengurangi hak nasabah atas dana mereka.
Rekening dormant tetap dijaga dengan sistem pengawasan dan prosedur ketat, sehingga nasabah tidak perlu khawatir karena dana tetap terjaga oleh pihak bank dengan baik.
Baca juga: Waspada, Ini 5 Langkah Penting untuk Hindari Penipuan Online yang Mengintai!
Apa Itu Rekening Dormant dan Kenapa Bisa Terjadi
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau tidak memiliki transaksi keluar dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 sampai 12 bulan. Bank mengklasifikasikan rekening ke dalam status dormant ketika tidak ada aktivitas, terutama transaksi keluar, dalam periode tertentu.
Fenomena ini cukup umum terjadi. Banyak nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening, misalnya untuk memisahkan keperluan harian, tabungan masa depan, atau investasi. Seiring berjalannya waktu, fokus keuangan bisa bergeser.
Selain perubahan prioritas, rekening juga bisa menjadi dormant karena alasan praktis, misalnya nasabah lupa menggunakannya, tidak melakukan transaksi minimal, atau hanya menyimpan saldo kecil tanpa aktivitas tambahan. Apapun penyebabnya, rekening dormant tetap menyimpan dana nasabah yang utuh.
Jaminan Saldo Meskipun Rekening Tidak Aktif
BRI menegaskan bahwa saldo nasabah di rekening dormant tetap terjaga. Meskipun transaksi keluar atau masuk tidak bisa dilakukan untuk sementara waktu, dana di dalamnya tidak hilang.
Hal ini diatur oleh kebijakan regulator yang bertujuan melindungi rekening yang tidak aktif dari potensi penyalahgunaan.
Nasabah tetap memiliki hak penuh atas saldo tersebut. Dengan demikian, dana yang tersimpan tetap berada dalam kendali pemilik rekening.
Baca juga: Soceng Mengintai Kita, Kenali Jenis-jenisnya Agar Terhindar dari Kerugian Finansial
Sistem Monitoring Internal Bank Terhadap Rekening Dormant
Untuk mencegah risiko kejahatan keuangan, BRI bersama instansi terkait menerapkan monitoring ketat terhadap rekening dormant. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembatasan sementara, namun tidak perlu khawatir, rekening dormant di BRI yang telah dinonaktifkan masih bisa di reaktivasi melalui aplikasi BRImo.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga berperan dalam pengawasan ini. Langkah tersebut bukan hanya melindungi nasabah, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Tanpa pengawasan, rekening yang tidak aktif berisiko dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau penipuan.
Dengan adanya sistem monitoring internal yang terstruktur, rekening dormant tidak menjadi celah yang bisa merugikan nasabah maupun sistem perbankan secara luas.
Prosedur Standar Untuk Mencegah Penyalahgunaan Rekening
Prosedur pengelolaan rekening dormant sudah memiliki standar yang jelas. Beberapa langkah standar yang diterapkan antara lain:
- Pemblokiran Sementara
Nyamar Jadi Satgas dan Ancam Kacab, Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M |
![]() |
---|
Bareskrim Ungkap Modus Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN: Tukar Rp204 Miliar ke Valuta Asing |
![]() |
---|
Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M: Pelaku Hanya Butuh Waktu 17 Menit untuk Pindahkan Uang |
![]() |
---|
Bareskrim Ungkap Asal Uang Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Ternyata Milik Pengusaha Tanah |
![]() |
---|
Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.