Jumat, 3 Oktober 2025

OJK, KPK Hingga Danantara Bahas Pencegahan Fraud Dalam Forum Asuransi

Perwakilan dari OJK, Kementerian BUMN, BPKP, Kejaksaan Agung, KPK, Danantara Indonesia, bakal mengikuti Insurance Industry Dialogue.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Pexels
INDUSTRI ASURANSI - Perwakilan dari OJK, Kementerian BUMN, BPKP, Kejaksaan Agung, KPK, Danantara Indonesia, bakal mengikuti Insurance Industry Dialogue di St. Regis Jakarta.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan dari OJK, Kementerian BUMN, BPKP, Kejaksaan Agung, KPK, Danantara Indonesia, bakal mengikuti Insurance Industry Dialogue di St. Regis Jakarta. 

Forum ini juga dihadiri asosiasi industri seperti AAUI, AAJI, dan AASI, bersama para pelaku industri reasuransi dan ceding companies. 

Dalam forum ini difokuskan pembahasan pada penguatan industri asuransi, terutama melalui manajemen modal dan pencegahan fraud.

Forum ini mengangkat tema “Enhancing The Resilience of Insurance Industry: Synergizing Capital Management and GRC”.

"Capital management melalui reasuransi memberikan capital relief dan optimasi solvabilitas, serta menurunkan risiko bersih perusahaan sehingga kebutuhan modal berbasis risiko juga menjadi lebih rendah," ujar Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Benny menambahkan, strategi ini juga mampu menekan potensi gagal bayar dan menstabilkan arus klaim, sambil memberi sinyal positif bagi investor dan lembaga pemeringkat. 

"Dengan tata kelola yang baik, strategi ini juga dapat menekan potensi fraud dalam transaksi dan klaim," katanya.

Forum ini digelar sebagai respons terhadap ketentuan OJK dalam POJK No. 23 Tahun 2023, yang menetapkan ekuitas minimum Rp500 miliar bagi perusahaan reasuransi paling lambat 31 Desember 2026. 

Kebijakan ini mendorong pelaku industri memperkuat permodalan melalui berbagai strategi, termasuk pemanfaatan produk reasuransi sebagai instrumen manajemen modal.

Dalam forum, diskusi akan membahas integrasi antara capital management, tata kelola, dan kerangka anti-fraud. 

Benny menjelaskan bahwa acara ini akan menyoroti praktik global dan standar internasional. 

"Penggunaan stress testing, model internal, dan transparansi pelaporan sangat penting agar instrumen reasuransi dapat diakui sebagai modal yang sah oleh regulator,” ujarnya.

Selain itu, forum juga menekankan penguatan kerangka anti-fraud melalui due diligence transaksi reasuransi, audit hukum kontrak, dan kontrol internal.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved