Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota DPR Ingatkan PPATK Tidak Membabi Buta Blokir Rekening Nasabah

PPATK dan perbankan nasional dminta tidak membabi-buta melakukan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif atau dormant account di bank.

Instagram @mkholid86
BLOKIR REKENING DORMANT - Anggota DPR Muhammad Kholid. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan nasional diminta agar tidak membabi-buta melakukan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif atau dormant account di bank. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Muhammad Kholid meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan nasional agar tidak membabi-buta melakukan pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif atau dormant account di bank.

Kholid menegaskan, penguatan pengawasan sistem keuangan memang penting, namun tidak boleh dilakukan secara membabi buta hingga merugikan rakyat kecil.

Dia mendukung upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah kejahatan seperti pencucian uang. Namun, Kholid mengingatkan, kebijakan PPATK jangan dijalankan membabi buta tanpa komunikasi yang memadai.

"Jangan sampai rakyat yang menabung dengan susah payah malah dihukum. Jangan biarkan rakyat babak belur oleh kebijakan yang tidak berpihak,” tegas Kholid di Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).


Menurut Kholid, memang benar bahwa rekening pasif berpotensi disalahgunakan dalam praktik kejahatan keuangan. Namun, penegakan aturan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara, terlebih kelompok rentan seperti buruh, petani, pelaku UMKM, lansia, dan buruh migran.

"Jangan sampai niat memberantas satu kejahatan justru membuat jutaan rakyat merasa terhukum. Negara ini bukan hanya untuk elite dan regulator, tapi juga untuk seluruh rakyat,” ujarnya.

Kholid memaparkan tiga poin Penting untuk Pemerintah dan Otoritas Keuangan terkait ini.

Pertama,transparansi dan edukasi publik. Menurutnya, kriteria rekening dormant harus dijelaskan secara terbuka.

"Berapa lama tanpa transaksi? Aktivitas apa yang dianggap cukup agar rekening tetap aktif? Masyarakat berhak tahu agar bisa menghindari pemblokiran," tuturnya.

Kedua, sistem Peringatan yang adil. Kholid menjelaskan, pemblokiran tidak boleh dilakukan tiba-tiba. Bank wajib mengirim notifikasi berulang melalui SMS, email, atau surat fisik. Tidak semua warga akrab dengan layanan perbankan digital.

Ketiga, mekanisme pemulihan yang mudah dan cepat.

'Jika rekening sudah terblokir, harus ada jalur pemulihan yang sederhana, murah, dan cepat, anpa birokrasi yang rumit. Terutama bagi rakyat kecil yang sangat bergantung pada tabungan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Bayangkan seorang ibu menabung bertahun-tahun untuk sekolah anaknya, lalu mendapati rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dan tanpa solusi. Ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem,” kata Kholid.

Dia menegaskan, negara harus hadir bukan hanya sebagai penjaga sistem, tetapi juga sebagai pelindung dan pemberdaya rakyat. Sistem keuangan yang kuat harus aman dari kejahatan, efisien, dan inklusif—bukan eksklusif.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Bank Milik Masyarakat, Bank Mandiri Bilang Begini


“Kami tidak menolak pengawasan. Tapi jangan karena ingin memperkuat sistem, malah memperlemah kepercayaan rakyat. Jangan demi menangkap satu pelaku kejahatan, rakyat yang jujur malah ikut dihukum,” tandasnya.

Kholid menyerukan agar semua kebijakan publik yang menyentuh akses keuangan rakyat wajib mengedepankan prinsip fairness, inklusivitas, dan keadilan sosial.

“Jangan biarkan rakyat merasa seperti penyusup di sistem keuangannya sendiri. Kita butuh sistem keuangan yang bersih, kuat, tapi juga berperikemanusiaan dan berpihak,” pungkasnya.

PPATK membuat aturan yang memicu kegaduhan. PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (23/7/2025). 

Baca juga: INDEF Nilai Tindakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Bisa Buat Masyarakat Enggan Menabung


Kebijakan ini, menurut PPATK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.

PPATK juga menjelaskan bahwa status dormant diberikan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan.

Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.

Lembaga ini turut mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi. Setelah dilakukan evaluasi, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk keperluan transaksi keuangan.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved