Selasa, 7 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Usai Dana MBG, Purbaya Ancam Tarik Anggaran Rumah Subsidi jika Penyerapan Tak Optimal

Purbaya mengancam akan menarik dana subsidi rumah jika penyerapannya tak optimal. Hal ini disampaikan setelah adanya ancaman serupa terkait MBG.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi keterangan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Ia kembali memberikan ancaman terkait penarikan dana yang serapannya tidak optimal. Kini, dia menyasar dana subsidi rumah. Purbaya menegaskan akan menarik dana tersebut jika penyerapannya tidak optimal dan bakal dialihkan ke program lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam akan menarik dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) jika penyerapannya tidak optimal.

Adapun dana ini digunakan untuk menyubsidi pembangunan rumah masyarakat.

Purbaya menyebut jika penyerapannya tidak optimal, maka dana subsidi rumah itu akan digunakan untuk program lainnya yang dinilai dapat mendongkrak ekonomi.

"(Jika dana FLPP tidak terserap), uangnya akan kami ambil," katanya setelah akad masal perumahan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025).

"(Penarikan dana) supaya perputaran uang bisa lebih cepat memberikan dampak ekonomi, sambungnya.

Baca juga: Purbaya Larang Pegawainya Ganggu Wajib Pajak, Anggota DPR: Menkeu Harus Lakukan Reformasi Kultural

Purbaya pun menyebut langkah ini telah disampaikan ke Menteri Permuahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Meski ada ancaman darinya, Purbaya optimis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mampu melakukan penyerapan dana subsidi rumah.

"Saya yakin Menteri Perumahan akan mempercepat realisasi, karena mereka tahu jika uangnya tidak terpakai, akan saya tarik dan didistribusikan ke program lain yang sudah siap," ujarnya.

Sebelumnya, kuota pembayaran rumah subsidi dengan skema FLPP resmi dinaikkan oleh pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, target kuota FLPP ditambah sebanyak 130 ribu. Sehingga dari yang semula sebesar 220 ribu, menjadi 350 ribu unit rumah.

"Sebagai bentuk dukungan Pemerintah pada sektor perumahan untuk kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu penambahan target program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2025 sebesar 130.000 (seratus tiga puluh ribu) unit rumah, yang semula 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah menjadi 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) unit rumah," tulis beleid tersebut.

Berdasarkan lampiran yang tertera dalam KMK ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 35,2 triliun untuk program FLPP.

KPR FLPP merupakan skema yang disiapkan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.

FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved