Senin, 29 September 2025

Pemblokiran Rekening Dormant: YLKI Minta PPATK Tak Persulit Konsumen

Tabungan anak diblokir, dana bantuan sosial ikut dibekukan. PPATK bilang aman, tapi konsumen mulai panik. Apa yang sebenarnya terjadi?

Shutterstock
Ilustrasi buku tabungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank tidak aktif atau dormant selama tiga bulan menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Di tengah upaya negara memberantas kejahatan finansial, suara konsumen justru terancam tenggelam.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa PPATK perlu lebih selektif dan transparan dalam menerapkan kebijakan ini. Ia meminta agar pemblokiran tidak dilakukan secara serampangan, apalagi terhadap rekening yang sengaja diendapkan untuk keperluan jangka panjang.

“Menyoal keuangan sangat sensitif. Jangan sampai rekening yang diblokir justru milik konsumen yang menyimpan dana darurat atau tabungan pendidikan anak,” ujar Rio, dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Duduk Perkara: Antara Pencegahan dan Kekhawatiran

PPATK menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap digunakan sebagai sarana pencucian uang, jual beli rekening ilegal, dan transaksi judi online. Sepanjang lima tahun terakhir, PPATK menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant yang digunakan untuk kejahatan, dengan nilai mencapai Rp428 miliar.

“Rekening yang tidak aktif bisa jadi celah kejahatan. Kami ingin melindungi hak nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan,” kata Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah.

Namun, YLKI menilai pendekatan ini terlalu teknokratis dan minim empati terhadap realitas sosial masyarakat. Banyak nasabah, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, menggunakan rekening sebagai tempat menyimpan harapan—bukan sekadar alat transaksi harian.

Baca juga: Jangan Korbankan Data Pribadi WNI Demi Tarif Impor

Jeritan Konsumen: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak

Keluhan datang dari berbagai daerah. Seorang pedagang kecil di Citayam, Bogor, mengaku rekeningnya diblokir padahal digunakan untuk menyimpan dana bantuan sosial. Seorang ayah di Medan menyebut rekening anaknya yang berisi hadiah lomba ikut diblokir tanpa pemberitahuan.

YLKI menekankan pentingnya pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan, agar konsumen bisa memitigasi risiko dan menyanggah jika rekeningnya tidak digunakan untuk kejahatan.

“PPATK harus menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman, tak kurang sepeser pun,” tegas Rio.

Solusi dan Tuntutan YLKI

YLKI mendesak PPATK untuk:

  • Menyediakan hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mengklarifikasi atau memulihkan rekening.
  • Menyusun prosedur reaktivasi yang sederhana dan cepat, tanpa birokrasi berbelit.
  • Menjamin hak atas informasi dengan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami.

“Kami minta PPATK membuka kanal pengaduan agar konsumen bisa menyampaikan bahwa rekeningnya tidak digunakan untuk transaksi mencurigakan,” ujar Arianto Hanefa, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI.

Baca juga: Bikin Gaduh, FKBI Sebut PPATK Melanggar HAM Karena Blokir Rekening Bank Nganggur: Hentikan

Antara Perlindungan dan Ketakutan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Namun, ia juga mengakui bahwa pemblokiran ini berdampak besar terhadap cash flow masyarakat dan perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kepanikan.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menakuti,” kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
 
Pemblokiran rekening dormant adalah langkah penting dalam menjaga sistem keuangan dari kejahatan. Namun, tanpa pendekatan yang manusiawi dan transparan, kebijakan ini bisa berubah menjadi sumber ketidakadilan baru. Di tengah semangat memberantas judi online dan pencucian uang, suara konsumen harus tetap didengar.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan