Senin, 29 September 2025

Bikin Gaduh, FKBI Sebut PPATK Melanggar HAM Karena Blokir Rekening Bank Nganggur: Hentikan

Saat ini mulai bermunculan kasus nasabah yang tidak bisa menarik uangnya, sehingga tidak dapat melakukan transaksi.

Tribunnews/Choirul Arifin
PEMBLOKIRAN REKENING BANK - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan hingga 12 bulan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena blokir rekening bank yang telah menganggur selama 3 bulan lamanya.

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah organisasi advokasi yang aktif memperjuangkan hak-hak konsumen di Indonesia.

Menurut Tulus, saat ini mulai bermunculan kasus nasabah yang tidak bisa menarik uangnya, sehingga tidak dapat melakukan transaksi.

"Hal ini menjadi bukti apa yg dilakukan PPATK adalah tindakan bentuk pelanggaran HAM kepada konsumen sebagai pemilik rekening," ujar Tulus saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Rekening Dormant Dibekukan PPATK: Warga Bingung, Negara Bilang Aman

Tulus mengatakan, PPATK patut dimintai pertanggungjawaban, jika akibat pemblokiran berdampak terhadap kerugian sosial ekonomi konsumen oleh karena rekeningnya macet tak bisa digunakan bertransaksi sesuai kebutuhan. 

"Atau bahkan menyebabkan meninggal dunia, karena terkendala tak bisa berobat. Tindakan PPATK adalah tindakan semena-mena yang justru merupakan bentuk pelanggaran regulasi," kata Tulus.

Tulus mengingatkan, pemilik rekening berhak atas rekeningnya, kecuali dibekukan atas keperluan penyidikan dan perintah pengadilan atau aparat penegak hukum lainnya.

"FKBI mendesak PPATK untuk segera menghentikan aksi pemblokiran kepada rekening nasabah yang dilakukan secara serampangan, kecuali atas indikator kuat bahwa rekening itu disalahgunakan," terang Tulus.

Pemblokiran rekening bank

PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan hingga 12 bulan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (23/7/2025). 

Kebijakan ini, menurut PPATK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.

PPATK juga menjelaskan bahwa status dormant diberikan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan.

Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.

Lembaga ini turut mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi. 

Setelah dilakukan evaluasi, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk keperluan transaksi keuangan.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan