Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Jangan Korbankan Data Pribadi WNI Demi Tarif Impor

Pernyataan Trump, terselip pasal-pasal yang secara implisit membuka peluang akses perusahaan asing terhadap data digital pengguna di Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
dok pribadi
KESEPAKATAN DAGANG - HMU Kurniadi, peneliti Senior IDEALS dan kandidat doktor hukum Universitas Diponegoro. Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang saat ini tengah digodok justru membuka luka baru bagi kedaulatan digital bangsa 

Oleh : HMU Kurniadi, peneliti Senior IDEALS dan kandidat doktor hukum Universitas Diponegoro

TRIBUNNERS - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang saat ini tengah digodok justru membuka luka baru bagi kedaulatan digital bangsa.

Di balik euforia kesuksesan diplomasi dagang yang membahana, terselip ancaman serius: potensi penyerahan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada perusahaan-perusahaan asing, terutama dari Amerika Serikat.

Sebagai peneliti senior di Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), saya merasa perlu untuk menyampaikan kritik keras terhadap klausul yang terdapat dalam rancangan perjanjian tersebut.

Dalam pernyataan pers Presiden Trump yang beredar, terselip pasal-pasal yang secara implisit membuka peluang akses perusahaan asing terhadap data digital pengguna Indonesia.

Semua dibungkus dengan narasi penghapusan hambatan perdagangan digital — sebuah frasa manis yang mengandung bahaya tersembunyi.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tantang Jokowi Bongkar Sosok Orang Besar Kasus Ijazah Palsu: Tunjuk Hidungnya!

Ini jelas berbahaya. Pemerintah tidak boleh gegabah mengorbankan data pribadi WNI atas nama kemudahan tarif impor

Perlu diingat, data pribadi adalah aset strategis bangsa di era ekonomi digital.

Memberikannya ke pihak asing tanpa kontrol ketat adalah bentuk penyerahan kedaulatan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

Apalagi, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara eksplisit melarang pengalihan data lintas negara tanpa jaminan perlindungan setara.

Dalam kondisi seperti ini, bagaimana mungkin kita sepakat mengakui Amerika Serikat telah memenuhi standar perlindungan data memadai, padahal perdebatan global soal standar privasi Amerika sendiri masih jauh dari konsensus?

Kesepakatan yang beredar menunjukkan ketimpangan mencolok: impor dari Indonesia dikenakan tarif resiprokal 19 persen, sedangkan produk dari Amerika dikenai tarif 0 persen—dengan syarat transfer data pribadi ke negeri mereka. 

Ini jelas bukan kesepakatan yang adil, melainkan bentuk tekanan digital economy yang mengabaikan hak-hak digital rakyat Indonesia.

Pemerintah Indonesia mesti merevisi kesepakatan ini. Kedaulatan data harus dijadikan prinsip utama dalam setiap negosiasi perdagangan modern.

Kami di IDEALS mendesak agar perjanjian ini tidak dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh dan penguatan komitmen terhadap perlindungan data warga negara.

Kepada Presiden Prabowo yang kami pilih 14 Februari 2024, 17 bulan lalu, perlu kami garisbawahi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi seluruh rakyatnya, bukan memperjualbelikan hak warganya.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan