Selasa, 30 September 2025

Pemblokiran Rekening

BNI Dukung Kebijakan PPATK Bekukan Rekening Dormant, Jamin Keamanan Dana dan Data Nasabah

BNI mendukung langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
ilustrasi
ilustrasi rekening terblokir 

"TIDAK ADA PENYITAAN, PERAMPASAN atau PEMINJAMAN. Dana dan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali. Buktinya kan sudah lebih dari 28 juta (rekening) yang kami hentikan sudah dibuka kembali. Aman malah tidak ada risiko disalahgunakan. Justru sedang diamankan," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

Dia sebelumnya menjelaskan PPATK telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Ivan juga mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal kebijakan tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata dia.

Baca juga: Warga Korban Blokir Rekening Bank Kesal: Uang untuk Operasi Ayah Tak Bisa Diambil

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, menurut dia, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan nasabah menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkapnya.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjut Ivan.

Ivan mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Selain itu, dia juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkam turunnya trend deposit perjudian online (judol) pada Semester I tahun 2025.

Baca juga: YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen

Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 trilliun lebih menjadi hanya Rp1 rilliunan lebih," kata dia.

"Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," ungkap Ivan.

Ia mengimbau agar masyarakat sebagai nasabah menjaga kepemilikan rekeningnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan