Senin, 29 September 2025

Bea Cukai Amankan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun, Rokok Mendominasi

Rokok ilegal masih mendominasi penindakan oleh Bea Cukai dengan presentasei mencapai 61 persen dari total penindakan. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
handout
DIDOMINASI ROKOK ILEGAL - Konferensi pers Direktorat Jenderal Bea Cukai tentang penindakan 13.248 kasus barang ilegal dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun berdasarkan data sejak Januari hingga Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan atas berbagai barang ilegal dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun, hingga Juni 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan, rokok ilegal masih mendominasi penindakan oleh Bea Cukai dengan presentasei mencapai 61 persen dari total penindakan. 

"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen," ujar Djaka dalam keterangan persnya, Jumat (18/7/2025).

Djaka memastikan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium. 

Menurut dia, seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara. Salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. 

Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

"Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," ucap dia.

Sepanjang s025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. 

Baca juga: Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand di Perairan Riau Digagalkan

Dari total penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar. 

Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok

Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, kantor ini mencatat 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal.

Baca juga: INDEF: Kenaikan Tarif Cukai Memperparah Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bisa Sulit Bekerja Efektif

Kinerja ini dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal. 

Capaian ini menegaskan kontribusi aktif unit-unit vertikal Bea Cukai dalam mendukung keberhasilan pengawasan secara nasional.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara."

"Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan," ujar Djaka.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan