Senin, 29 September 2025

13 Tahun Kereta Bebas Asap, DPR Justru Minta Gerbong Khusus Perokok

KAI larang merokok di kereta sejak 2012, DPR usulkan gerbong khusus perokok, Gibran prioritaskan fasilitas kelompok rentan.

Editor: Glery Lazuardi
IG @keretaapikita
KERETA API - KAI Daop 6 Yogyakarta tegaskan komitmen perjalanan bebas asap rokok sejak 2012, di tengah usulan DPR soal gerbong khusus perokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Selama 13 tahun terakhir, PT Kereta Api Indonesia (KAI) konsisten menjaga kenyamanan dan kesehatan penumpang dengan menerapkan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, termasuk rokok elektrik. 

Kebijakan ini didukung oleh regulasi nasional tentang kawasan tanpa rokok dan telah menjadi standar perjalanan yang bersih dan aman. 

Namun, usulan mengejutkan datang dari anggota DPR RI Nasim Khan yang meminta adanya gerbong khusus bagi perokok di kereta jarak jauh. 

Usulan ini memicu pro-kontra, termasuk penolakan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang menilai fasilitas untuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita jauh lebih mendesak. 

Di tengah komitmen KAI menciptakan transportasi sehat, wacana gerbong merokok justru membuka kembali perdebatan soal hak, kenyamanan, dan prioritas kebijakan publik.

PT KAI mulai menyosialisasikan larangan merokok selama sebulan penuh, dan mulai menjatuhkan sanksi tegas pada penumpang yang melanggar sejak 29 Februari 2012.

Larangan ini bukan sekadar kebijakan internal KAI, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

Regulasi

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Isi Pokok

Menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Regulasi

Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Tahun 2011

Isi Pokok

Pedoman pelaksanaan KTR di ruang publik dan transportasi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan