Senin, 6 Oktober 2025

Menteri Maman: UKM Bisa Kantongi Izin Tambang Tahun Ini, PP Sedang Disiapkan

pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan untuk mengatur izin pengelolaan tambang ke UKM.

ET EnergyWorld
IZIN TAMBANG - Ilustrasi tambang batubara. Usaha kecil dan menengah (UKM) akan bisa mendapatkan izin usaha tambang mineral atau batubara pada tahun ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha kecil dan menengah (UKM) dipastikan bisa mendapatkan izin usaha tambang mineral atau batubara pada tahun ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Kami sedang sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya," kata Maman di acara peringatan Kewirausahaan Nasional di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2025). 

Ia menjelaskan, pembahasan regulasi ini dilakukan lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Menurut dia, proses sinkronisasi ini tidak akan memakan waktu lama.

"(Pembahasan) enggak sampai setahun, kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-undang Minerba yang baru direvisi itu," ujar Maman

Maman menjelaskan, UKM yang akan diberi izin nantinya adalah yang berbasis di lokasi tambang tersebut. Menurut dia, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal.

"Dengan semangat agar banyak pengusaha lokal dan daerah yang bisa ikut berpartisipasi," ucap Maman.

Sebelumnya di acara yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan PP yang mengatur urusan teknis dari UU 2/2025 itu sebentar lagi akan selesai.

Dia meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurahman agar segera menginventarisir UKM mana saja yang bisa diber izin usaha pertambangan (IUP).

Bahlil berpesan agar UKM yang mendapatkan IUP ini adalah mereka yang sudah profesional dan tidak mengandalkan pinjaman atau menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup dan Putusan MK

Menurut Bahlil, UKM pemegang IUP ini harus yang profesional agar mereka tidak bisa menggadaikannya. "Silakan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang di daerah-daerah," ujarnya.

"Yang kecil silahkan kredit, yang mulai urus tambang enggak boleh kredit. Kami hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang," kata Bahlil.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved