KPK Didorong Telusuri Dugaan Korupsi Tambang di Maluku Utara
KPK diminta menyelidiki aktivitas tambang di Maluku Utara yang diduga tak berizin. Potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara jadi sorotan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah mahasiswa menamakan diri Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Khusus Jakarta (BEM DKJ) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Mahasiswa meminta lembaga antirasuah menelusuri aspek legalitas perizinan dan potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Koordinator Lapangan BEM DKJ, Aditya Irzam, menyatakan pentingnya keterlibatan KPK agar proses hukum berjalan transparan dan adil, terutama pada sektor pengelolaan sumber daya alam.
“Kami ingin agar ada penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap setiap aktivitas industri, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam,” ujar Aditya.
BEM DKJ turut menyoroti dugaan pelanggaran seperti penjualan ore nikel yang diduga merupakan barang sitaan negara, serta belum dipenuhinya kewajiban dana jaminan reklamasi oleh perusahaan tambang tersebut. Berdasarkan catatan mereka, dari total kewajiban sebesar Rp13,45 miliar untuk periode 2018–2022, korporasi terkait disebut baru menyetor Rp124,12 juta pada 2018.
Meski kasus ini sempat ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan sejumlah saksi dari instansi terkait telah diperiksa, mahasiswa menilai keterlibatan KPK dapat mendorong penanganan yang lebih menyeluruh.
Sebelumnya, BEM DKJ juga menggelar aksi serupa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (1/8/2025). Mereka meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara sampai seluruh aspek legalitas dan kewajiban lingkungan dipenuhi.
Selain desakan dari mahasiswa, Aliansi Penyelamat Indonesia (API) juga telah melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung dengan menyertakan dokumen dan data pendukung.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Tersangka Korupsi di BI dan OJK
Di sisi lain, perusahaan tambang tersebut tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menyoal penetapan tiga tersangka dari internal perusahaan yang dianggap dilakukan tidak sesuai prosedur.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan maupun dari pihak KPK terkait tuntutan yang dilayangkan oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Proses hukum atas dugaan pelanggaran kini ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah diterima pelapor.
Yulisman Desak KLH Perkuat Tata Kelola Limbah Migas, Tambang & Sawit |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Bigmo Kembali Aktif di Youtube, Disambut Hujatan dan Dukungan: Ditunggu Blunder Selanjutnya |
![]() |
---|
Sudah 9 Hari 7 Pekerja Freeport Indonesia Terjebak Longsor Tambang Bawah Tanah, Komunikasi Terputus |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.