Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Tahunan MPR

Ketua DPR Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi keputusan tegas Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha tambang di kawasan Geopark Raja Ampat.

|
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
CABUT IZIN USAHA TAMBANG - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi keputusan tegas Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha tambang di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengapresiasi keputusan tegas Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha tambang di kawasan 
Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pemerintah sepakat mencabut empat izin usaha tambang (IUP) yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya setelah ditemukan pelanggaran terhadap pelestarian lingkungan dan status kawasan sebagai Geopark.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung MPR-DPR Senayan, Jumat (15/8/2025).

"Kami DPR RI menyampaikan apresiasi atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang dalam waktu singkat telah menyelesaikan atau merespons cepat sejumlah persoalan strategis dan menyentuh langsung kepentingan rakyat," ujar Puan.

Puan menyebut, DPR mengapresiasi respon cepat pemerintah soal pencabutan izin tambang kawasan Geopark di Raja Ampat.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan rakyat. "Namun akan lebih baik jika langkah-langkah tersebut merupakan hasil dari perencanaan matang dan cermat," tegas Puan.

Puan juga menyoroti keberhasilan pemerintah atas penyelesaian sengketa tapal batas pulai antara Aceh dan Sumatera Utara. Kemudian, kebijakan pembelian gabah oetani dengan harga layak dan berbagai kebijakan lain yang dijalankan melalui program Asta Cita.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah sepakat mencabut empat izin usaha tambang (IUP) yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo melanjutkan.

Baca juga: DAP Kritik Usul Bahlil Agar Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan, empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe. 

Kemudian, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun; PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran; dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWS sejak pertama ini. Ini yang kita cabut," kata Bahlil. 

Baca juga: Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

Izin usaha tambang keempat perusahaan dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan. Pencabutan izin juga didasari keinginan pemerintah untuk tetap melindungi biota laut dan kawasan konservasi atau masuk wilayah Geopark.

"Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar," kata Bahlil.

Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD adalah forum resmi kenegaraan yang diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, biasanya menjelang Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Sidang ini merupakan bagian dari tradisi ketatanegaraan yang bertujuan untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara kepada rakyat.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved