Tambang Nikel di Raja Ampat
Pakar Hukum Dukung Pencabutan Izin Tambang oleh Prabowo: Jaga Lingkungan Raja Ampat
Prof Henry Indraguna dukung pencabutan izin tambang oleh Prabowo di Raja Ampat, sebut sesuai hukum dan lindungi kawasan Geopark.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA BARAT DAYA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin tambang empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat dukungan dari praktisi hukum nasional Prof Henry Indraguna.
Ia menegaskan bahwa pencabutan tersebut sah secara hukum dan penting untuk menjaga kelestarian kawasan Geopark yang dikenal sebagai salah satu surga terakhir di bumi.
Keputusan ini diambil setelah adanya hasil temuan lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang, serta meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kerusakan alam di wilayah wisata Raja Ampat.
"4 perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat pemerintah mencabut izinnya. Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan," ujar Prof Henry dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: PKS Apresiasi Presiden Prabowo Subianto Cabut Izin Tambang di Raja Ampat Papua
Prof Henry, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), menyatakan bahwa dari sisi teknis hukum, sebagian wilayah operasional tambang perusahaan tersebut berada dalam kawasan lindung yang masuk dalam status UNESCO Global Geopark (UGGp).
"Dilihat secara teknis, 4 izin tambang sebagian masuk kawasan Geopark," tambahnya, menjelaskan bahwa langkah pemerintah sudah berdasarkan kajian hukum dan perlindungan lingkungan.
Hasil Kajian dan Arahan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kajian pemerintah serta arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025), Bahlil menyebut kawasan tambang tersebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan, tapi juga berada di dalam wilayah Geopark yang dilindungi dunia.
"Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark," ungkap Bahlil.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Nurham
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.