Komdigi: Kerugian Akibat Judi Online di 2025 Tembus Rp 1.000 Triliun
PPATK menyatakan, kerugian akibat praktik judi online bisa tembus Rp 1.000 triliun selama 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, kerugian akibat praktik judi online atau judol bisa tembus Rp 1.000 triliun di 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan, saat ini Indonesia sedang dihadapkan oleh permasalahan yang serius di ruang digital yaitu salah satunya praktek judi online yang telah merambak ke berbagai lapisan masyarakat.
"Praktek judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda," tutur Alex di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Alexander memaparkan data mengejutkan dari PPATK. Bahwa, kerugian dampak dari judol bisa tembus seribuan triliun. Angka ini merupakan akumulasi di akhir tahun 2025.
"Berdasarkan data dari PPATK apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini yang dapat mencapai sekitar Rp 1000 triliun di akhir tahun 2025.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan intervensi. Sebab, judi online bukan sekedar pelanggaran hukum namun telah menjadi ancaman digital yang nyata.
"Menghadapi ancaman judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital tidak tinggal diam dan menjalankan beberapa langkah konkret diantaranya pemutusan akses dan pemblokiran situs judi online yang terus menerus kami lakukan dan kegiatan ini berkelanjutan," tuturnya.
Dari periode 20 Oktober 2024 hingga bulan Mei 2025 sudah ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi dan itu mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial.
Baca juga: Menkomdigi: Blokir Situs Judi Online Saja Tidak Cukup, Perlu Peran Platform
"Penguatan kerjasama lintas sektoral antar pemangku kepentingan mulai dari lembaga penegak hukum hingga penyenggara sistem elektronik juga dilakukan terus menerus dan Komdigi juga menyediakan layanan aduan konten.id dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya memberentas judi online," ucap Alexander.
5 Populer Regional: Sosok Kerangka dalam Pohon Aren - Eks Kades Korupsi Rp2,6 M untuk Judol |
![]() |
---|
Sosok Suami Pelaku Pembunuhan Istri dan Bayi di Pandeglang Banten, Akhiri Hidup Diduga Kalah Judol |
![]() |
---|
Diduga Kalah Judol, Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak lalu Coba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.