Komdigi Sebut Usul 1 Orang 1 Akun Medsos untuk Ciptakan Ruang Digital Sehat dan Aman
Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan soal usulan pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan soal usulan pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang aman.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail mengatakan, bahwa Komdigi ingin menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
Baca juga: Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi
“Upaya kita untuk membuat ruang digital kita itu sehat, aman. Nah, sehat dan aman ini tentu rekan-rekan media juga ingin seperti itu, tidak terjadi adanya orang yang melakukan penipuan terhadap apa pun,” ujar Ismail di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Ismail berujar, penipuan di media sosial terkadang terjadi bukan hanya karena niat, melainkan juga karena adanya kesempatan. Satu di antaranya karena anonim di ruang digital.
Sehingga, individu terdorong melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, termasuk menyebarkan konten melanggar hukum atau merugikan orang lain.
“Ketika ada kondisi yang seperti ini, maka mudah kemudian timbul yang tadinya mungkin tidak berniat jahat pun, nanti kemudian saya tergoda,” tutur Ismail.
Baca juga: Komdigi: Konektivitas Digital Sudah Capai 97 Persen, Penetrasi Internet 80 Persen
Ismail menuturkan, penerapan sistem identitas digital nantinya bisa menggunakan berbagai alat verifikasi, seperti wajah atau sidik jari, agar setiap orang tetap bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital.
“Ini kan alat-alat yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggungjawab,” tuturnya.
Ismail membantah kebijakan ini bertujuan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Namun, dia menekankan kembali keinginan pemerintah membuat ruang digital menjadi sehat, produktif, aman.
Tayangan Video Presiden Prabowo di Bioskop, Komdigi: Bagian Komunikasi Publik |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Dukung Pemerintah Mendorong Platform Digital Sediakan Fitur Deteksi Konten AI |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Pemerintah Blokir Ratusan Konten Provokatif, Anggota Komisi I DPR: Ini Bentuk Langkah Pencegahan |
![]() |
---|
Kementerian Komdigi Dorong Industri Televisi Lebih Kreatif Bersaing dengan Konten Kreator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.