Sabtu, 4 Oktober 2025

Menkomdigi: Blokir Situs Judi Online Saja Tidak Cukup, Perlu Peran Platform

Meutya Hafid menegaskan, upaya memberantas judi online tidak cukup dengan memblokir situsnya tapi juga perlu partisipasi pengelola media sosial.

Tribunnews/Jeprima
PEMBERANTASAN JUDI ONLINE - Petugas merapikan barabng bukti judi online yang ditampilkan saat rilis di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online situs h55.hiwin.care dari hasil penangkapan polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa handphone, kartu ATM dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Tribunnews/Jeprima 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan terus berupaya menekan praktik judi online secara nasional.

Namun menurutnya, memblokir saja tidak cukup dan perlu kolaborai dengan platform.

"Namun demikian, sekali lagi, tidak cukup hanya memblokir situs. Jika konten menyebar di platform, kita juga harus bekerja sama dengan platform-platform tersebut seperti Instagram, Facebook, X dan TikTok," ujar Meutya dikutip, Kamis (15/5/2025).

Meutya juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung upaya nasional menanggulangi judi online

Meskipun tren judi daring disebut mengalami penurunan, tanpa intervensi pemerintah, tren tersebut berpotensi kembali meningkat. Saat ini, angkanya pun masih tergolong tinggi.

"Maka dari itu, memang penting bagi kita untuk terus berkolaborasi menekan angka judi online secara nasional, khususnya di Jawa Barat," kata Meutya.

Meutya menyampaikan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jika tidak ada langkah tegas, jumlah rekening yang terkait dengan judi online diperkirakan dapat meningkat hingga 1.200 pada 2025.

"Bagaimana cara mengintervensi agar pada 2025 jumlah tersebut tidak mencapai 1.100 atau 1.200, itulah yang membutuhkan kerja sama dari semua pihak," terang Meutya.

Terkait arahan Presiden untuk menindak tegas situs judi online, Meutya menjelaskan bahwa implementasinya tidak perlu diragukan. Sejak pertama kali menjabat sebagai Menkomdigi hingga saat ini, tercatat sudah 1,4 juta situs judi online yang telah diblokir.

Menurutnya, kerja sama dengan platform digital perlu ditingkatkan karena mereka memiliki kemampuan teknis untuk menyaring konten negatif dengan lebih cepat.

Baca juga: Komdigi: Transaksi Judi Online Turun Jadi Rp 43 Triliun di Kuartal I 2025

Platform juga diharapkan menjadi pihak pertama yang memblokir konten negatif, karena merekalah yang paling mengetahui bagaimana konten tersebut tersebar.

“Namun demikian, take down situs dan platform saja tidak cukup. Jika tidak ada kerja nyata di lapangan dan pertemuan langsung, kecanduan tidak akan hilang hanya dengan pemblokiran,” tegas Meutya.

Meutya juga menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari paparan judi online.

Baca juga: Jakarta Jadi Kota dengan Kasus Judi Online Terbanyak Kedua, Pramono: Harus Diberantas dari Ujungnya

"Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 18 tahun—yang jumlahnya lebih dari 400 ribu—menjadi sasaran utama perlindungan. Jika PP Tunas ini dijalankan dengan baik, jumlah pemain judi online dapat berkurang secara signifikan," jelas Meutya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved