AFPI Beberkan Alasan KPPU Menduga Ada Kartel Penetapan Suku Bunga di Industri Pinjol RI
Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim menjelaskan duduk perkara mengapa KPPU menduga ada kartel suku bunga di industri pinjol RI
Menurut dia, kala itu pinjol ilegal bisa menetapkan suku bunga hingga 4 persen per hari. Maka dari itu, dalam Code of Conduct ditentukan maksimal suku bunga adalah 0,8 persen per hari bagi pinjol legal.
Sunu mengatakan OJK tak mengatur besaran suku bunga karena saat itu tidak ada perangkat hukum yang kuat untuk mengatur bunga. Jadi, diatur melalui Code of Conduct AFPI 2018.
"Meskipun batas maksimum 0,8, banyak pelaku usaha menurunkan bunga di bawah itu. Mereka bebas menetapkan berapa bunga sesuai dengan risk profile sama kebijakan risiko yang ada di masing-masing platform," ucap Sunu.
Kini, Code of Conduct 2018 sudah dicabut. Penyelenggara pinjaman online yang tergabung dalam AFPI saat ini mengacu pada ketentuan baru, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: Ratusan Warga di Pasuruan Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
KPPU akan Gelar Sidang Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).
Penyidangan akan dilakukan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dan dilaksanakan dalam waktu dekat.
KPPU menilai langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam kasus ini, ada 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor.
Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
KPPU menemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.
Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, pihaknya menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.
"Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," katanya dalam keterangan tertulis pada 29 April 2025.
Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.