Senin, 29 September 2025

Penyaluran Dana Pinjol Ilegal ke Masyarakat Tembus Rp260 Triliun

Masyarakat diminta semakin sadar akan risiko bunga mencekik dan penyalahgunaan data pribadi yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

Lita Febriani/Tribunnews.com
BUNGA PINJOL - Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. Ia mengimbau masyarakat semakin sadar akan risiko bunga mencekik dan penyalahgunaan data pribadi yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal masih lebih besar memberikan pokok pembiayaan dibandingkan pinjol legal atau pindar (pinjaman daring).

Pinjol ilegal merupakan layanan pinjamanan cepat yang tidak berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasinya berada di luar kerangka hukum dan tanpa pengawasan negara.

AFPI adalah organisasi resmi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia.

Baca juga: KPPU Siap Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sebut Cuma Atur Batas Atas

Entjik berujar, perputaran dana di pinjol ilegal diperkirakan mencapai Rp 230 triliun hingga Rp 260 triliun. 

Ia juga merupakan CEO DanaRupiah, salah satu platform pinjaman daring (fintech lending).

Angka tersebut jauh di atas dari pindar. Per Juni 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat sebesar Rp83,52 triliun.

"Outstanding kita itu sekitar Rp80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp230 triliun sampai Rp260 triliun," ucap Entjik di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Entjik berujar, keberadaan lender asing dalam sektor Pindar terus meningkat. 

Di sisi lain, industri masih memerlukan dukungan regulasi dan edukasi publik yang lebih masif untuk menekan ruang gerak pinjol ilegal.

Dia berharap masyarakat semakin sadar akan risiko bunga mencekik dan penyalahgunaan data pribadi yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

"OJK dan AFPI akan terus memperkuat kolaborasi untuk menutup celah tersebut," kata Entjik.

Entjik mendukung rencana terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal

Diharapkan, nantinya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat langsung menindak pinjol-pinjol ilegal tersebut dengan melakukan penurunan atau take down.

"Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja. Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah makan banyak orang, korban, baru kita take down," tuturnya.

Diketahui, modus dari pinjol ilegal yakni menawarkan pencairan kilat dengan persyaratan ringan—seringkali hanya memerlukan KTP tanpa verifikasi kredit—namun bunganya sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1–4 pesen per hari, melampaui batas yang ditentukan AFPI.

Dampaknya amat merugikan masyarakat, karena selain bunga yang mencekik, pinjol ilegal kerap melakukan penyalahgunaan data pribadi—seperti mengakses kontak dan gallery, serta menyebarkan informasi nasabah untuk memaksa pembayaran—dengan metode penagihan yang mengancam dan intimidatif.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan