Pekan Ini KPPU akan Gelar Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjol merupakan temuan internal KPPU, bukan berasal dari laporan.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring/pinjaman online (pindar/pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending akan digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (14/8/2025).
Kartel bunga adalah praktik di mana sejumlah pelaku usaha, dalam hal ini penyedia layanan pinjaman online (pinjol) secara bersama-sama menetapkan tingkat suku bunga pinjaman, bukan berdasarkan mekanisme pasar, melainkan melalui kesepakatan internal.
Melansir situs resmi KPPU, agenda pertama sidang perdana kasus dugaan kartel bunga, yakni pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.
KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: AFPI Tunggu Putusan KPPU Soal Sidang Kartel Bunga Pinjol
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan bahwa sidang tersebut akan digelar sesuai jadwal di situs resmi KPPU.
"Betul," katanya dikutip dari Kontan, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, Deswin mengatakan pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjol merupakan temuan internal KPPU, bukan berasal dari laporan.
Namun, langkah KPPU menyidangkan dugaan kartel bunga terhadap seluruh penyelenggara pinjaman daring legal dan berizin menuai kritik.
Direktur Eksekutif LKPU-FHUI, Ditha Wiradiputra, menilai tuduhan KPPU terkesan rancu dan tidak berpihak pada kepentingan konsumen.
Ia menyebut, penurunan bunga justru bertujuan memudahkan akses layanan keuangan yang terjangkau sekaligus mencegah jerat pinjol ilegal. Kebijakan ini berawal dari arahan OJK di tengah kekosongan regulasi industri pindar.
“KPPU dibentuk untuk mencegah monopoli dan persaingan tidak sehat demi kesejahteraan masyarakat. Apa yang dilakukan pelaku usaha ini adalah bagian dari perlindungan kepentingan umum,” ujar Ditha.
KPPU menuduh 97 penyelenggara pindar yang tergabung dalam asosiasi melakukan pengaturan bunga bersama pada 2020–2023, sehingga dianggap membatasi kompetisi dan merugikan konsumen.
Tuduhan ini dibantah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Asosiasi ini menegaskan bahwa penurunan bunga maksimum adalah instruksi OJK untuk melindungi konsumen dari predatory lending tanpa menghilangkan persaingan.
OJK sebelumnya mengakui telah memberi arahan penetapan bunga maksimum: 0,8 persen (2018), turun menjadi 0,4% (2020), lalu ditekan lagi menjadi 0,3% untuk tenor <6>
Dari tiga kebijakan ini, hanya yang terakhir tidak dipersoalkan KPPU.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pindar Dinilai Rancu dan Tak Pro Konsumen
Sumber: Kontan
Rumahnya Banjir Karangan Bunga, Kinerja Mentereng Uya Kuya sebagai Anggota DPR Diungkap Kolega |
![]() |
---|
Menko Airlangga: Skema Burden Sharing Hanya untuk Bunga SBN, Bukan Penerbitan Baru |
![]() |
---|
Nilai Utang Masyarakat di Pinjol Melonjak 22 Persen Jadi Rp84 Triliun |
![]() |
---|
Sal Priadi dan Slank Tukar Lagu di Pestapora 2025, Kolaborasi Mereka Pecahkan Suasana |
![]() |
---|
OJK: Gunakan Produk Keuangan yang Legal, Termasuk Saat Ambil Pinjaman Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.