Senin, 29 September 2025

Menperin: Perpres 46 Lahir untuk Jaga Keberlangsungan Industri

Menperin mengatakan, membangun industri tidak mudah dan keberlangsungannya perlu dijaga.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Lita/Tribunnews
PERPRES INDUSTRI - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk melindungi ekosistem industri nasional. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, karena membangun industri tidak mudah, keberlangsungannya perlu dijaga.

"Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri," ungkap Agus dalam keterangan, Minggu (11/5/2025).

Menperin menjelaskan, kebijakan baru pada Perpres 46/2025 memuat langkah progresif yang tidak ada pada regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Pada Perpres 46 Tahun 2025, pasal kunci terdapat pada Pasal 66 ayat (28), memberikan langkah afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement," kata Menperin.

Hal ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap industri nasional, dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah.

"Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut," jelas Agus.

Kemenperin berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat dan berbiaya murah.

Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Baca juga: Aturan Dilonggarkan, TKDN Pengadaan Barang dan Jasa Kini Minimal 25 Persen

Di samping itu, Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025.

Menperin bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025.

"Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia kedepan," kata Agus.

Baca juga: Rencana Pelonggaran TKDN Dikhawatirkan Bisa Hilangkan Lapangan Kerja

Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan