Senin, 29 September 2025

Aturan Dilonggarkan, TKDN Pengadaan Barang dan Jasa Kini Minimal 25 Persen

Aturan mengenai perubahan TKDN untuk belanja produk barang dan jasa pemerintah terdapat pada Pasal 66, ayat 2 Perpres No. 46 Tahun 2025

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
TATA ULANG ATURAN TKDN - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di acara Kumparan New Energy Vehicle Summit 2025, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN untuk belanja produk barang dan jasa pemerintah berubah dari 40 persen ke 25 persen dengan syarat tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres No. 46 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari penguatan sertifikasi kompetensi PPK, kewajiban digitalisasi proses, alokasi anggaran untuk UMKM, fleksibilitas jenis kontrak, hingga aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Aturan mengenai perubahan TKDN untuk belanja produk barang dan jasa pemerintah terdapat pada Pasal 66, ayat 2.

Ayat tersebut berbunyi kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan:

a. menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

b. dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.

 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, aturan baru ini membuktikan pemerintah lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri.

"Ini ayat 2 B ini baru nih. Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen," kata Agus saat acara New Energy Vehicle Summit 2025, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Agus menambahkan, pemerintah saat ini berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melindungi industri dalam negeri agar tetap bisa memiliki daya saing.

Baca juga: Aturan TKDN Bikin Kapabilitas Industri Indonesia Naik di Mata Investor, Jika Dihapus Ini Akibatnya

Selain itu, Menperin menyebut pihaknya juga akan mereformasi aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN untuk kian mempermudah industri.

"Jadi ini betul-betul pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri. Hal kedua yang ingin kami laporkan, yaitu berkaitan dengan upaya Kemenperin dalam melakukan istilah reformasi, reformasi TKDN," ucap Agus.

Baca juga: Rencana Pelonggaran TKDN Dikhawatirkan Bisa Hilangkan Lapangan Kerja

Reformasi TKDN akan memberikan kemudahan dalam cara perhitungan, mempercepat proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat.

"Jadi nanti mudah, cepat, murah," kata Menperin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan