Senin, 29 September 2025

Menperin: Perpres 46 Lahir untuk Jaga Keberlangsungan Industri

Menperin mengatakan, membangun industri tidak mudah dan keberlangsungannya perlu dijaga.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Lita/Tribunnews
PERPRES INDUSTRI - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk melindungi ekosistem industri nasional. 

Berangkat dari komitmen tersebut, jauh hari sebelum langkah deregulasi diambil Pemerintah merespon kebijakan tarif Amerika Serikat, Kemenperin telah memulai upaya mereformasi kebijakan

TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN.

Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

"Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional," ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan