Minggu, 5 Oktober 2025

Peraturan Ekspor Kelapa sedang Digodok, Ini Bocorannya dari Dirjen Kemendag

Aturan ekspor kelapa nantinya akan difokuskan pada dua hal utama, yaitu pengamanan kelapa di pasar domestik dan tetap mendorong kegiatan ekspor.

dennis
PERATURAN EKSPOR KELAPA - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Fajarini Puntodewi. Aturan ekspor kelapa nantinya akan difokuskan pada dua hal utama, yaitu pengamanan kelapa di pasar domestik dan tetap mendorong kegiatan ekspor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok peraturan mengenai ekspor kelapa

Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga kelapa di dalam negeri serta mulai menipisnya stok di pasar domestik. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Fajarini Puntodewi mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi ini masih berlangsung.

"Sedang dibahas, sedang digodok lebih lanjut," katanya ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Imbas Harga Mahal dan Stok di Dalam Negeri Langka, Pemerintah Bakal Atur Kebijakan Ekspor Kelapa

Puntodewi pun memberikan sedikit bocoran dari kebijakan ekspor kelapa ini.

Menurut dia, aturan ekspor kelapa nantinya akan difokuskan pada dua hal utama, yaitu pengamanan kelapa di pasar domestik dan tetap mendorong kegiatan ekspor.

"Intinya itu kan, pertama, pengamanan pasar dalam negeri, kemudian mendorong ekspor. Jadi kebijakan itu pastinya arahnya ke situ," ujar Puntodewi.

Menanggapi usulan moratorium atau penghentian sementara ekspor selama enam bulan, ia belum bisa berbicara banyak.

Puntodewi hanya menekankan bahwa Kemendag akan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik di sisi hulu maupun hilir industri kelapa.

"Nanti dilihat aja lah hasilnya. Karena kan kami tuh harus memperhatikan hulu hilir ya. Semuanya harus diperhatikan. Jadi nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) Rudy Handiwidjaja meminta pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara ekspor kelapa selama enam bulan.

Ia yakin ini bisa memulihkan produksi dan mengembalikan ketersediaan stok di dalam negeri.

"Dalam 6 bulan itu kami perkirakan kelapa sudah berbunga lagi. Sekarang yang dipanen itu kelapanya belum benar-benar matang, sudah dipetik untuk mereka ekspor," ucap Rudy kepada Tribunnews, Senin (21/4/2025).

"Jadi kami mengharapkan 6 bulan, harapannya pohon kelapa mulai berbunga agar bisa menjadi buah," jelasnya.

Moratorium ini juga dinilai bisa membantu industri pengolahan kelapa di dalam negeri yang kini kesulitan mendapatkan bahan baku.

Menurut Rudy, perkirakan produksi bisa mulai membaik lagi pada akhir tahun, sekitar September hingga Desember.

"Perkiraan membaiknya sekitar di akhir tahun. September, Oktober, November, mungkin Desember itu mulai membaiknya," katanya.

Ia menyebut telah menyampaikan usulan moratorium kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

Rudy menyebut pemerintah memberikan respons positif, tetapi mereka tetap perlu melakukan kajian lebih lanjut.

"Sejauh ini mereka di depan kami ya oke, setuju untuk melakukan moratorium, tapi kan mereka juga perlu ada kajian lebih lanjut. Itu yang mereka sampaikan. Dia bilang kajian perlu proses. Kami industri kan hanya bisa memohon aja kepada pemerintah," ujar Rudy.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengusulkan hal serupa.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek kira-kira selama 3-6 bulan guna menstabilkan pasokan domestik.

Kemenperin mengusulkan adanya pungutan ekspor kelapa bulat dan produk turunannya. Selain itu juga mengusulkan penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi petani dan industri.

"Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025). 

Kemenperin juga mengusulkan agar dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani.

Adapun bentuk pengembaliannya, Putu menjelaskan dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved