Manajemen Gold's Gym Dipanggil Kemendag Buntut Permasalahan Penutupan Gerai
Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal sudah membayar biaya keanggotaan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Gold's Gym,Fit and Health Indonesia, dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (11/9/2025).
Pemanggilan ini bertujuan mendapatkan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak, sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang dikutip dari siaran pers pada Sabtu (13/9/2025).
Moga mengatakan, konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal sudah membayar biaya keanggotaan.
Baca juga: Alat Gym, Buku, Lemari dan Kasur di Rumah Eks Suami Nafa Urbach Tidak Dijarah Massa
"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," ujar Moga.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi.
Hilmi pun mengungkapkan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah outlet Gold’s Gym.
Ia mengungkap, awalnya manajemen hanya ingin menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.
Namun, terjadi permasalahan internal perusahaan, sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai.
11 gerai itu berlokasi di Jakarta, Bekasi, serta Surabaya dan berada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia.
Hilmi mengatakan, akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia," kata Hilmi.
"Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” jelasnya.
Manejemen Gold's Gym Diminta Berkomitmen Selesaikan Masalah
Pertemuan pada Kamis dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Endang Mulyadi.
Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.
Pacu Penjualan, Eka Bogainti Buka 3 Gerai Baru di 2025 |
![]() |
---|
Modus Penyelundupan Barang Ilegal Dibawa ke Indonesia: Lewat Sistem Borongan, Pakai Identitas Orang |
![]() |
---|
Kemendag Peringatkan Tokopedia-TikTok Shop Tak Asal Pungut Rp1.250 per Transaksi ke Penjual |
![]() |
---|
Kesepakatan Dagang IEU-CEPA, Kemendag Pastikan 95 Persen Produk RI Bebas Bea Tarif ke Uni Eropa |
![]() |
---|
Ahmad Labib Desak Kemendag Lindungi Industri Baja Nasional dari Serbuan Impor Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.