Lindungi Industri Gula Nasional, Bapanas Berharap Kemendag Batasi Impor Ethanol
Dengan dibukanya impor etanol maka stok tetes tebu dalam negeri akan menumpuk karena permintaannya menurun.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengusulkan pembatasan impor terhadap komoditas etanol.
Etanol, atau alkohol etil, merupakan senyawa organik cair, tidak berwarna, mudah terbakar, dan memiliki bau khas.
Senyawa ini adalah produk sampingan alami dari proses fermentasi dan dapat digunakan dalam berbagai aplikasi seperti minuman beralkohol, disinfektan, pelarut, dan bahan bakar.
Menurut Arief, pembatasan perlu dilakukan untuk melindungi produk sampingan atau by-product dari industri gula dalam negeri, khususnya tetes tebu (molase). Tetes tebu merupakan bahan baku untuk pembuatan etanol.
Baca juga: Bapanas Ungkap Gula Petani Belum Terserap Sebanyak 21 Ribu Ton
Sebab, kata Arief, dengan dibukanya impor etanol maka stok tetes tebu dalam negeri akan menumpuk karena permintaannya menurun.
"Kalau etanol dari luar negeri diimpor, maka tetesnya tidak laku, masih penuh di tangki, di penyimpanannya. Kalau sudah penuh, kira-kira pabriknya bisa nggak giling tebu? Tidak bisa," ujar Arief di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Arief meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan kembali soal pembatasan impor etanol.
Namun demikian, Arief mengatakan bahwa keputusan itu berada di bawah wewenang Kemendag. Hal tersebut perlu dilakukan supaya tebu masih bisa diserap.
“Bisa giling terus, jadi tetesnya itu harus keluar. Keluarnya salah satunya buat etanol. Jadi tolong bisa juga diukur importasi etanol. Itu yang kita usulkan. Tapi kan Menteri Perdagangan nanti akan exercise, akan buat formula juga,” kata Arief..
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi desakan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan impor yang baru berlaku sejak Jumat (29/8/2025) itu dianggap mengancam swasembada gula nasional.
"Kita ingin tahu perkembangannya seperti apa, kan itu baru tahu setelah berlaku. Kan sekarang baru berlaku," kata Budi di IFRA Business Expo 2025, JCC Senayan, Jakarta, Jumat.
"Ya kan sambil kita evaluasi. Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau itu memang mengganggu industri, mengganggu produksi, Permendag bisa saja direvisi, enggak masalah, tapi harus dievaluasi (dulu)," ujarnya.
Budi juga menyinggung kekhawatiran soal potensi penumpukan tetes tebu. Ia menyebut tren impor tetes tebu lima tahun terakhir terus menurun, sehingga volumenya tidak besar.
APTRI sebelumnya meminta pemerintah menunda penerapan Permendag 16/2025. Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI, M Nur Khabsyin, menegaskan petani siap turun ke jalan jika aturan baru ini tetap diterapkan.
Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Rp61,5 Miliar, Mashur Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag, Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tekan Impor, Perusahaan Lokal Ini Mulai Produksi Ventilator, TKDN di Atas 40 Persen |
![]() |
---|
Kementan Percepat Swasembada Gula, KUR Tebu Rakyat Jadi Andalan |
![]() |
---|
Pemangkasan Tarif Trump untuk Mobil Jepang Kecewakan Hyundai dan Kia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.