Senin, 29 September 2025

Peraturan Ekspor Kelapa sedang Digodok, Ini Bocorannya dari Dirjen Kemendag

Aturan ekspor kelapa nantinya akan difokuskan pada dua hal utama, yaitu pengamanan kelapa di pasar domestik dan tetap mendorong kegiatan ekspor.

dennis
PERATURAN EKSPOR KELAPA - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Fajarini Puntodewi. Aturan ekspor kelapa nantinya akan difokuskan pada dua hal utama, yaitu pengamanan kelapa di pasar domestik dan tetap mendorong kegiatan ekspor. 

Menurut Rudy, perkirakan produksi bisa mulai membaik lagi pada akhir tahun, sekitar September hingga Desember.

"Perkiraan membaiknya sekitar di akhir tahun. September, Oktober, November, mungkin Desember itu mulai membaiknya," katanya.

Ia menyebut telah menyampaikan usulan moratorium kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

Rudy menyebut pemerintah memberikan respons positif, tetapi mereka tetap perlu melakukan kajian lebih lanjut.

"Sejauh ini mereka di depan kami ya oke, setuju untuk melakukan moratorium, tapi kan mereka juga perlu ada kajian lebih lanjut. Itu yang mereka sampaikan. Dia bilang kajian perlu proses. Kami industri kan hanya bisa memohon aja kepada pemerintah," ujar Rudy.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengusulkan hal serupa.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek kira-kira selama 3-6 bulan guna menstabilkan pasokan domestik.

Kemenperin mengusulkan adanya pungutan ekspor kelapa bulat dan produk turunannya. Selain itu juga mengusulkan penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi petani dan industri.

"Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025). 

Kemenperin juga mengusulkan agar dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani.

Adapun bentuk pengembaliannya, Putu menjelaskan dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan