Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi

Di RUU BUMN, karyawan perempuan diberikan peluang menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan lainnya di BUMN.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
HO
REVISI RUU BUMN - Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo. Di RUU BUMN, karyawan perempuan diberikan peluang menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan lainnya di BUMN. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin penting di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengatakan RUU BUMN mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

"Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN," kata Eko, membacakan poin-poin revisi, Sabtu (1/2/2025$.

Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Karyawan perempuan diberikan peluang menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan lainnya di BUMN," ucap dia. 

Eko mengatakan akan diatur juga soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi m, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur, hingga pengaturan terkait business judgment rule. 

"Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar dia.

Baca juga: Raker Bersama Pemerintah, Komisi VI DPR Kebut Pembahasan RUU BUMN

Selanjutnya, Sekjen PAN itu mengatakan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. 

Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara. 

Eko melanjutkan pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh. 

Baca juga: Apa Dasar Pemerintah Ingin RUU BUMN Cepat Disahkan? Ini Kata Mensesneg

RUU ini juga mengatur privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara, termasuk terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.

Revisi juga mengatur Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

"Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN," tandas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved