Kementerian BUMN Dihapus, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Pengelola Baru
DPR dan pemerintah sepakat bubarkan Kementerian BUMN. Fungsinya diganti lembaga baru setingkat menteri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati penghapusan Kementerian BUMN dalam revisi UU BUMN. Fungsinya akan digantikan oleh lembaga baru setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Badan ini akan mengelola saham, regulasi, dan laporan BUMN secara terpisah dari Danantara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Struktur pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah total. Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus Kementerian BUMN dalam revisi Undang-Undang BUMN. Sebagai gantinya, akan dibentuk lembaga baru setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden melalui peraturan presiden (perpres).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.
Fungsi Kementerian Diambil Alih Badan Baru
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja, Andre Rosiade, menyebut lembaga pengganti kemungkinan akan bernama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Badan ini akan memiliki tiga fungsi utama:
- Mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna
- Bertindak sebagai regulator BUMN
- Menerima dan menilai laporan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dari BUMN dan Danantara
“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi. Diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres,” ujar Andre.
Baca juga: BGN Klarifikasi soal Lauk Ikan Hiu Diduga Penyebab Keracunan MBG di Ketapang
Kepala Badan Ditunjuk Langsung Presiden
Andre menegaskan bahwa kepala lembaga baru akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Struktur dan nama resmi badan tersebut akan diumumkan setelah revisi UU BUMN disahkan.
“Nanti Presiden yang menunjuk siapa Kepala Badannya,” katanya.
Terpisah dari Danantara
Badan baru ini akan beroperasi secara independen dan tidak berada di bawah BPI Danantara, lembaga yang sebelumnya dibentuk untuk mengelola BUMN.
“Tetap terpisah. Lembaga ini sendiri yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A,” jelas Andre.
Poin Krusial Lain dalam Revisi UU BUMN
]Selain penghapusan Kementerian BUMN, Panja juga menyepakati sejumlah perubahan penting:
- BPK diberi kewenangan penuh untuk mengaudit seluruh BUMN tanpa batasan
- Pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara dihapus
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN ditegaskan
“Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di undang-undang ini sepakat tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri dan Wamen. Sudah clear,” tegas Andre.
Rapat Terbuka, Publik Terlibat
Andre menambahkan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan pemangku kepentingan.
“Teman-teman bisa saksikan rapatnya terbuka, semua fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” pungkasnya.
Rapat di DPR, Pakar Hukum Setuju Keuangan BUMN Termasuk Keuangan Negara |
![]() |
---|
Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara di Draft Revisi UU BUMN |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris |
![]() |
---|
Usai Surpres Diumumkan, Komisi VI DPR Tancap Gas Bahas Revisi UU BUMN |
![]() |
---|
Kementerian BUMN Jadi Badan usai Ditinggal Erick Thohir: Diprediksi Sejak Awal Prabowo Jadi Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.