Senin, 29 September 2025

Kementerian BUMN Dihapus, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Pengelola Baru

DPR dan pemerintah sepakat bubarkan Kementerian BUMN. Fungsinya diganti lembaga baru setingkat menteri.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
RUU BUMN - Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja revisi UU BUMN, Andre Rosiade, saat ditemui usai rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam. Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat menghapus Kementerian BUMN dan membentuk lembaga pengelola baru setingkat menteri. 

Ringkasan Utama

Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati penghapusan Kementerian BUMN dalam revisi UU BUMN. Fungsinya akan digantikan oleh lembaga baru setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Badan ini akan mengelola saham, regulasi, dan laporan BUMN secara terpisah dari Danantara.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Struktur pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah total. Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus Kementerian BUMN dalam revisi Undang-Undang BUMN. Sebagai gantinya, akan dibentuk lembaga baru setingkat menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden melalui peraturan presiden (perpres).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

 
Fungsi Kementerian Diambil Alih Badan Baru

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja, Andre Rosiade, menyebut lembaga pengganti kemungkinan akan bernama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Badan ini akan memiliki tiga fungsi utama:

  • Mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna
  • Bertindak sebagai regulator BUMN
  • Menerima dan menilai laporan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dari BUMN dan Danantara

“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi. Diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres,” ujar Andre.

Baca juga: BGN Klarifikasi soal Lauk Ikan Hiu Diduga Penyebab Keracunan MBG di Ketapang

Kepala Badan Ditunjuk Langsung Presiden

Andre menegaskan bahwa kepala lembaga baru akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Struktur dan nama resmi badan tersebut akan diumumkan setelah revisi UU BUMN disahkan.

“Nanti Presiden yang menunjuk siapa Kepala Badannya,” katanya.
  

Terpisah dari Danantara

Badan baru ini akan beroperasi secara independen dan tidak berada di bawah BPI Danantara, lembaga yang sebelumnya dibentuk untuk mengelola BUMN.

“Tetap terpisah. Lembaga ini sendiri yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A,” jelas Andre.
  

Poin Krusial Lain dalam Revisi UU BUMN

]Selain penghapusan Kementerian BUMN, Panja juga menyepakati sejumlah perubahan penting:

  • BPK diberi kewenangan penuh untuk mengaudit seluruh BUMN tanpa batasan
  • Pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara dihapus
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN ditegaskan

“Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di undang-undang ini sepakat tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri dan Wamen. Sudah clear,” tegas Andre.

Rapat Terbuka, Publik Terlibat

Andre menambahkan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan pemangku kepentingan.

“Teman-teman bisa saksikan rapatnya terbuka, semua fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan