Senin, 29 September 2025

Pimpinan Komisi VI: DPR Tidak Pernah Berniat Lindungi Direksi BUMN yang Korupsi

Andre Rosiade pastikan DPR tidak pernah berniat melindungi direksi maupun pejabat BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU BUMN - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi direksi maupun pejabat BUMN yang melakukan tindak pidana koruopsi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar membahas Revisi UU BUMN, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi direksi maupun pejabat BUMN yang melakukan tindak pidana koruopsi.

Menurutnya, sejak awal filosofi pembentukan regulasi tersebut semata-mata untuk mengatur bisnis BUMN, bukan memberikan impunitas.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar membahas Revisi UU BUMN, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Saya ingin menegaskan lagi, kita di Komisi VI waktu mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu tidak punya keinginan melindungi BUMN. Kalau memang maling, ya tangkap. Kalau memang harus ditangkap karena menerima suap, ya tangkap,” kata legislator Partai Gerindra itu.

Ia menekankan, DPR sepenuhnya mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan tugasnya memberantas tindak pidana di tubuh BUMN.

“Ini soal hanya bisnis, bukan ingin melindungi direksi-direksi BUMN itu untuk bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Jadi filosofinya, dasar hukum kita waktu itu bukan untuk melindungi, hanya bicara bisnis. Tapi kita mendukung sepenuhnya APH untuk melakukan penegakan hukum,” ucap Andre.

Andre juga menjelaskan, saat ini Komisi VI DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU BUMN sebagai tindak lanjut dari kekhawatiran aparat penegak hukum.

Salah satu poin penting, kata dia, adalah penerapan business judgement rule agar tetap berjalan tanpa menimbulkan celah perlindungan bagi pelaku kejahatan.

“Nah, untuk itulah hari ini kita melakukan meaningful participation. Lalu kita akan membahas revisi Undang-Undang BUMN itu. Salah satunya untuk menjawab kekhawatiran APH," ujarnya.

"Jadi kita carikan solusi, business judgement rule bisa jalan, tapi tidak ada upaya penghalangan terhadap APH untuk menegakkan hukum. Kalau memang maling direksi-direksi BUMN, Komisi VI perintahkan tangkap, penjarakan. Itu prinsipnya DPR,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan