Jumat, 3 Oktober 2025

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Bansos Tidak Terdampak Pemangkasan Anggaran 

tahun 2025 ini pemerintah membelanjakan lebih dari Rp 3.600 triliun yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan sesuai dengan prioritas Presiden

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
PEMBUKAAN BRI MICROFINANCE OUTLOOK 2025 - BRI Microfinance Outlook 2025 resmi dibuka, Kamis (30/1/2025), di ICE BSD, Tangerang, Banten. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tidak terdampak terhadap kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tidak terdampak terhadap kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. 

"Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada sedikitpun pengurangan di situ," kata Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Resmi Dibuka! 1.000 UMKM Terbaik Warnai BRI UMKM EXPORT 2025 dan Microfinance Outlook 2025

Bendahara negara mengatakan, tahun 2025 ini pemerintah membelanjakan lebih dari Rp 3.600 triliun yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan sesuai dengan prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, perintah Presiden Prabowo untuk melakukan pemangkasan anggaran agar birokrasi semakin efisien. Pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

"Kementerian lembaga diminta oleh Bapak Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dalam hal ini bisa lebih diefisienkan. Namun program dan proyek atau anggarannya harus langsung mengena kepada masyarakat," jelas Sri Mulyani. 

Berdasarkan MK tersebut, Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya

Berikut 16 pos yang harus dipangkas K/L sesuai Surat No. S-37/MK.02/2025 :

1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen

2. Kegiatan seremonial: 56,9%

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%

4. Kajian dan analisis: 51,5%

5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%

7. Percetakan dan souvenir: 75,9%

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%

9. Lisensi aplikasi: 21,6%

10. Jasa konsultan: 45,7%

11. Bantuan pemerintah: 16,7%

12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%

13. Perjalanan dinas: 53,9%

14. Peralatan dan mesin: 28%

15. Infrastruktur: 34,3%

16. Belanja lainnya: 59,1%

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved