Kamis, 2 Oktober 2025

Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pendapatan bunga deposito juga dibuat nol persen. Kalau untuk non-DHE, kan, tarif pajaknya dikenai 20 persen. 

Bank Indonesia juga akan mempersiapkan fasilitas, misalnya SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) bisa diakses nantinya oleh perusahaan terkait. Intinya, pemerintah akan memberikan fasilitas yang jauh lebih baik daripada yang ditawarkan Singapura dan negara lain.

Ada kekhawatiran ongkos tambahan yang mesti ditanggung pengusaha jika menyimpan DHE di dalam negeri atau jika mengonversinya ke dalam rupiah?

Kalau konversi ke rupiah, dari sekarang pun pengusaha sudah harus melakukan konversi ke rupiah. Jadi, biaya itu tidak serta-merta muncul karena ada ketentuan DHE satu tahun. Ini business as usual saja.

Selain itu, eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen DHE-nya sebagai cash collateral atau agunan kredit. Kalau mau 100 persen dijaminkan bisa. Itu juga tidak akan berdampak di BMPK (batas maksimal pemberian kredit) perusahaan.

Jadi, ini tidak akan memengaruhi gearing ratio perusahaan. Bagi perusahaan, ini tidak akan mengurangi debt to equity ratio dan tidak mengubah covenant (perjanjian kredit) perusahaan. 

Kalau melihat fasilitas yang kita berikan, semestinya dunia usaha tidak terpengaruh. Pengaruhnya mungkin hanya secara psikologis. Biasanya mereka bisa parkir (DHE di negara lain), sekarang tidak bisa lagi.

Tidak khawatir Indonesia dianggap melakukan kontrol devisa? 

Ini namanya demi kepentingan nasional. Kalau kita bicara Presiden Donald Trump di AS, itu juga karena national interest. Masa Indonesia tidak punya national interest?

Kita mau menempatkan Indonesia first. Kalau kita tidak pikirkan kepentingan nasional kita, tidak ada negara lain yang akan memikirkannya.

Pertimbangan masa retensi satu tahun ini juga sudah berkaca dari best practice negara tetangga kita di ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Dari sisi proses politiknya, apakah ini arahan dari Presiden Prabowo?

Ini memang sudah dipidatokan Pak Presiden sejak lama, bahwa SDA harus dikembalikan lagi kepada masyarakat agar Indonesia maju. Jangan hanya dinikmati oleh pengusaha yang relatif sedikit, tetapi tidak ada manfaat luas. 

Kalau kita memperkuat devisa, membuat kegiatan ekonomi lebih stabil, itu kan manfaatnya untuk seluruh masyarakat. Dengan nilai DHE masuk full ke dalam negeri, hasil ekstraksi SDA masuk dulu ke Indonesia. 

Dari mana datangnya usulan angka retensi 100 persen itu?

Pak Presiden yang minta 100 persen, dan itu sudah di-benchmark dengan negara lain. Itu sudah dibahas juga dalam pertemuan Pak Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia dan negara lain, kita mendapat masukan. 

Apakah kebijakan ini masih akan dievaluasi lagi? 

Tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Kita lihat lagi penerapannya setelah enam bulan. Yang pasti, ketentuannya tidak akan dibuat lebih ketat lagi dari ini. Ini sudah paling ketat.

SUMBER

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved