Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.
Lewat rancangan aturan baru itu, pengusaha sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS akan diwajibkan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE-nya di sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.
Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.
Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.
Dikutip dari Kompas.id, Airlangga menjelaskan, ketentuan penempatan DHE diperketat untuk mengantisipasi ekonomi global yang bakal semakin tidak pasti pasca-kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan meningkatnya gejolak geopolitik.
Berikut petikan wawancara Kompas dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025):
Apa alasan pemerintah mengetatkan aturan wajib parkir DHE di dalam negeri hingga 100 persen dan dengan masa retensi satu tahun?
Kita bisa lihat, kinerja ekspor Indonesia selama 55 bulan berturut-turut itu positif. Investasi dari sektor andalan, seperti baja, kelapa sawit, dan batubara, juga mendominasi. Namun, peningkatan cadangan devisa kita tidak linier dengan kinerja ekspor.
Sekarang kita menghadapi ketidakpastian global tinggi. Fluktuasi mata uang terhadap dollar AS akan lebih tinggi, salah satunya dipicu pelantikan Presiden AS Donald Trump. Trump mau memerangi inflasi, yang salah satu caranya dengan menaikkan suku bunga.
Kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri.
Dengan situasi seperti itu, kita harus punya resiliensi sendiri. Untuk resilien, kita tidak bisa melulu bergantung pada operasi pasar yang bisa memakan biaya, menaikkan tingkat suku bunga, dan membuat likuiditas di pasar menjadi kering.
Maka, mumpung situasi kita relatif aman dan baik, dengan cadangan devisa yang masih kuat, kita gelontorkan kebijakan ini. Ini, kan, juga amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa seluruh SDA dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
Mengapa langsung diberlakukan retensi 100 persen untuk satu tahun, ketimbang dinaikkan bertahap? Apakah aturan retensi DHE 30 persen selama tiga bulan sebelumnya kurang efektif?
Dari kebijakan retensi DHE 30 persen, sebenarnya tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan tinggi di 90 persen. Namun, kita ingin jumlah devisa yang masuk lebih besar. Daripada hanya mendapat margin yang tipis dari ketentuan 30 persen, lebih baik sekalian kita tetapkan 100 persen saja.
Sumber: KOMPAS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
devisa hasil ekspor (DHE)
Airlangga Hartarto
sistem keuangan
Presiden Amerika Serikat
Donald Trump
Menanggapi Trump, Hamas: Nyawa Sandera Israel Ada di Tangan Netanyahu |
![]() |
---|
Donald Trump dan Xi Jinping Sepakat Selamatkan Tiktok AS, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana Bahas Masalah Energi |
![]() |
---|
Menko Airlangga: Pemerintah Perlu Kebijakan Inklusif untuk AI |
![]() |
---|
Rincian 8 Program Paket Stimulus Ekonomi 2025 Prabowo: Termasuk Magang Bergaji untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.