Kamis, 2 Oktober 2025

Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

Lewat rancangan aturan baru itu, pengusaha sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS akan diwajibkan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE-nya di sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.

Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

 

Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. 

Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

Dikutip dari Kompas.id, Airlangga menjelaskan, ketentuan penempatan DHE diperketat untuk mengantisipasi ekonomi global yang bakal semakin tidak pasti pasca-kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan meningkatnya gejolak geopolitik. 

Berikut petikan wawancara Kompas dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025):

Apa alasan pemerintah mengetatkan aturan wajib parkir DHE di dalam negeri hingga 100 persen dan dengan masa retensi satu tahun? 

Kita bisa lihat, kinerja ekspor Indonesia selama 55 bulan berturut-turut itu positif. Investasi dari sektor andalan, seperti baja, kelapa sawit, dan batubara, juga mendominasi. Namun, peningkatan cadangan devisa kita tidak linier dengan kinerja ekspor.

Sekarang kita menghadapi ketidakpastian global tinggi. Fluktuasi mata uang terhadap dollar AS akan lebih tinggi, salah satunya dipicu pelantikan Presiden AS Donald Trump. Trump mau memerangi inflasi, yang salah satu caranya dengan menaikkan suku bunga.

Kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri.

Dengan situasi seperti itu, kita harus punya resiliensi sendiri. Untuk resilien, kita tidak bisa melulu bergantung pada operasi pasar yang bisa memakan biaya, menaikkan tingkat suku bunga, dan membuat likuiditas di pasar menjadi kering.

Maka, mumpung situasi kita relatif aman dan baik, dengan cadangan devisa yang masih kuat, kita gelontorkan kebijakan ini. Ini, kan, juga amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa seluruh SDA dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

Mengapa langsung diberlakukan retensi 100 persen untuk satu tahun, ketimbang dinaikkan bertahap? Apakah aturan retensi DHE 30 persen selama tiga bulan sebelumnya kurang efektif?

Dari kebijakan retensi DHE 30 persen, sebenarnya tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan tinggi di 90 persen. Namun, kita ingin jumlah devisa yang masuk lebih besar. Daripada hanya mendapat margin yang tipis dari ketentuan 30 persen, lebih baik sekalian kita tetapkan 100 persen saja. 

Di sisi lain, kebijakan seperti ini sebaiknya memang cukup satu kali saja (dibuat). Nanggung. Kalau bikin kebijakan nanggung itu namanya kita kebijakan tarik ulur. Kalau tarik ulur begitu, nanti pasti diulur-ulur (mundur).

Intinya, kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri. Kalau begitu, instrumen tidak siap, sistem tidak siap. Akan tetapi, kalau begini, ibaratnya kita sudah sedia payung sebelum hujan. 

Berapa potensi tambahan cadangan devisa dan manfaat lain yang bisa didapat dari ketentuan baru ini? 

Targetnya akan ada tambahan devisa yang masuk sekitar 90 miliar dollar AS. Paling tidak, kalau ada 90 miliar dollar AS yang masuk, kalau 15 persen dari situ saja bisa mengendap di sistem keuangan dalam negeri, jumlahnya akan cukup signifikan.

Selama ini kita sudah memberikan banyak fasilitas untuk investasi perusahaan di sektor SDA. Kita berikan tax holiday, kita buka untuk investasi asing. Tentu sekarang kita berharap hasil ekspor itu bisa masuk ke dalam negeri dan memperkuat cadangan devisa kita.

Ini juga akan memperkuat perbankan nasional. Mereka yang akan merasakan manfaat utamanya karena akan mendapat foreign exchange dari devisa yang dimasukkan. 

Bayangkan, 90 miliar dollar AS yang awalnya berserakan di beberapa negara, kini semua harus masuk di perbankan nasional. Banknya juga tidak kita tentukan bank apa saja, jadi semua bank yang devisa. Mau BCA, Mandiri, UOB, semua boleh.

Sektor apa saja yang akan dikenai aturan parkir DHE 100 persen? Ada perubahan dari sebelumnya? 

Sektor yang terkait adalah yang melakukan ekspor di bidang SDA. Sektor manufaktur tidak (dikenai aturan) karena non-SDA. 

Yang berkurang mungkin sektor minyak dan gas bumi, itu dikecualikan. Sisanya tetap sama, tidak berubah, misalnya tambang, perikanan, kakao, sawit, dan lain-lain. Untuk aturan threshold nilai ekspor juga tetap sama, yaitu 250.000 dollar AS.

Pengusaha keberatan karena khawatir ketentuan baru ini bisa mengganggu operasionalisasi usaha. Apakah eksportir di sektor terkait sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengambil keputusan?

Kita sudah bicara dengan semua pengusaha. Jadi, dari asosiasi batubara kita sudah panggil Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Asosiasi nikel juga sudah kita panggil, demikian juga pemain di copper (tembaga), dan sawit. Kalau untuk sektor perikanan dan kakao, mereka nanti akan ikut.

Biasa saja (kalau ada yang keberatan) karena mereka belum paham. Makanya, sosialisasi akan kita sampaikan. Kemarin sudah kita lakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait, ke depan kita juga lakukan sosialisasi dengan stakeholder yang tidak terkait.

Bagaimana menjamin operasionalisasi usaha eksportir tidak akan terganggu dengan ketentuan baru ini? 

Kita akan menjaga supaya perusahaan tetap bisa bersaing, operasionalisasi berjalan, dan cost mereka tidak meningkat.

Makanya, kita buatkan regulasi bahwa perusahaan bisa mengurangi retensi DHE itu untuk beberapa kebutuhan yang memerlukan dollar AS, yaitu untuk membayar pajak, dividen, dan royalti. Hal-hal itu jadi faktor pengurang retensi, jadi tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan.

Lalu, kalau butuh rupiah, silakan konversi DHE-nya ke rupiah. Itu juga akan jadi faktor pengurang retensi. 

Misalnya untuk biaya administrasi, membeli bahan baku, dan kebutuhan lain yang membutuhkan rupiah. Itu diperbolehkan, jadi tidak mengganggu operasionalisasi. Tetapi cukup konversi kalau memang butuh. Kalau tidak butuh, jangan dikonversi.

Berikutnya, kalau mereka mau tempatkan deposito DHE, akan diberikan fasilitas oleh perbankan.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pendapatan bunga deposito juga dibuat nol persen. Kalau untuk non-DHE, kan, tarif pajaknya dikenai 20 persen. 

Bank Indonesia juga akan mempersiapkan fasilitas, misalnya SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) bisa diakses nantinya oleh perusahaan terkait. Intinya, pemerintah akan memberikan fasilitas yang jauh lebih baik daripada yang ditawarkan Singapura dan negara lain.

Ada kekhawatiran ongkos tambahan yang mesti ditanggung pengusaha jika menyimpan DHE di dalam negeri atau jika mengonversinya ke dalam rupiah?

Kalau konversi ke rupiah, dari sekarang pun pengusaha sudah harus melakukan konversi ke rupiah. Jadi, biaya itu tidak serta-merta muncul karena ada ketentuan DHE satu tahun. Ini business as usual saja.

Selain itu, eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen DHE-nya sebagai cash collateral atau agunan kredit. Kalau mau 100 persen dijaminkan bisa. Itu juga tidak akan berdampak di BMPK (batas maksimal pemberian kredit) perusahaan.

Jadi, ini tidak akan memengaruhi gearing ratio perusahaan. Bagi perusahaan, ini tidak akan mengurangi debt to equity ratio dan tidak mengubah covenant (perjanjian kredit) perusahaan. 

Kalau melihat fasilitas yang kita berikan, semestinya dunia usaha tidak terpengaruh. Pengaruhnya mungkin hanya secara psikologis. Biasanya mereka bisa parkir (DHE di negara lain), sekarang tidak bisa lagi.

Tidak khawatir Indonesia dianggap melakukan kontrol devisa? 

Ini namanya demi kepentingan nasional. Kalau kita bicara Presiden Donald Trump di AS, itu juga karena national interest. Masa Indonesia tidak punya national interest?

Kita mau menempatkan Indonesia first. Kalau kita tidak pikirkan kepentingan nasional kita, tidak ada negara lain yang akan memikirkannya.

Pertimbangan masa retensi satu tahun ini juga sudah berkaca dari best practice negara tetangga kita di ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Dari sisi proses politiknya, apakah ini arahan dari Presiden Prabowo?

Ini memang sudah dipidatokan Pak Presiden sejak lama, bahwa SDA harus dikembalikan lagi kepada masyarakat agar Indonesia maju. Jangan hanya dinikmati oleh pengusaha yang relatif sedikit, tetapi tidak ada manfaat luas. 

Kalau kita memperkuat devisa, membuat kegiatan ekonomi lebih stabil, itu kan manfaatnya untuk seluruh masyarakat. Dengan nilai DHE masuk full ke dalam negeri, hasil ekstraksi SDA masuk dulu ke Indonesia. 

Dari mana datangnya usulan angka retensi 100 persen itu?

Pak Presiden yang minta 100 persen, dan itu sudah di-benchmark dengan negara lain. Itu sudah dibahas juga dalam pertemuan Pak Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia dan negara lain, kita mendapat masukan. 

Apakah kebijakan ini masih akan dievaluasi lagi? 

Tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Kita lihat lagi penerapannya setelah enam bulan. Yang pasti, ketentuannya tidak akan dibuat lebih ketat lagi dari ini. Ini sudah paling ketat.

SUMBER

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved