Kamis, 2 Oktober 2025

Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Di sisi lain, kebijakan seperti ini sebaiknya memang cukup satu kali saja (dibuat). Nanggung. Kalau bikin kebijakan nanggung itu namanya kita kebijakan tarik ulur. Kalau tarik ulur begitu, nanti pasti diulur-ulur (mundur).

Intinya, kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri. Kalau begitu, instrumen tidak siap, sistem tidak siap. Akan tetapi, kalau begini, ibaratnya kita sudah sedia payung sebelum hujan. 

Berapa potensi tambahan cadangan devisa dan manfaat lain yang bisa didapat dari ketentuan baru ini? 

Targetnya akan ada tambahan devisa yang masuk sekitar 90 miliar dollar AS. Paling tidak, kalau ada 90 miliar dollar AS yang masuk, kalau 15 persen dari situ saja bisa mengendap di sistem keuangan dalam negeri, jumlahnya akan cukup signifikan.

Selama ini kita sudah memberikan banyak fasilitas untuk investasi perusahaan di sektor SDA. Kita berikan tax holiday, kita buka untuk investasi asing. Tentu sekarang kita berharap hasil ekspor itu bisa masuk ke dalam negeri dan memperkuat cadangan devisa kita.

Ini juga akan memperkuat perbankan nasional. Mereka yang akan merasakan manfaat utamanya karena akan mendapat foreign exchange dari devisa yang dimasukkan. 

Bayangkan, 90 miliar dollar AS yang awalnya berserakan di beberapa negara, kini semua harus masuk di perbankan nasional. Banknya juga tidak kita tentukan bank apa saja, jadi semua bank yang devisa. Mau BCA, Mandiri, UOB, semua boleh.

Sektor apa saja yang akan dikenai aturan parkir DHE 100 persen? Ada perubahan dari sebelumnya? 

Sektor yang terkait adalah yang melakukan ekspor di bidang SDA. Sektor manufaktur tidak (dikenai aturan) karena non-SDA. 

Yang berkurang mungkin sektor minyak dan gas bumi, itu dikecualikan. Sisanya tetap sama, tidak berubah, misalnya tambang, perikanan, kakao, sawit, dan lain-lain. Untuk aturan threshold nilai ekspor juga tetap sama, yaitu 250.000 dollar AS.

Pengusaha keberatan karena khawatir ketentuan baru ini bisa mengganggu operasionalisasi usaha. Apakah eksportir di sektor terkait sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengambil keputusan?

Kita sudah bicara dengan semua pengusaha. Jadi, dari asosiasi batubara kita sudah panggil Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Asosiasi nikel juga sudah kita panggil, demikian juga pemain di copper (tembaga), dan sawit. Kalau untuk sektor perikanan dan kakao, mereka nanti akan ikut.

Biasa saja (kalau ada yang keberatan) karena mereka belum paham. Makanya, sosialisasi akan kita sampaikan. Kemarin sudah kita lakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait, ke depan kita juga lakukan sosialisasi dengan stakeholder yang tidak terkait.

Bagaimana menjamin operasionalisasi usaha eksportir tidak akan terganggu dengan ketentuan baru ini? 

Kita akan menjaga supaya perusahaan tetap bisa bersaing, operasionalisasi berjalan, dan cost mereka tidak meningkat.

Makanya, kita buatkan regulasi bahwa perusahaan bisa mengurangi retensi DHE itu untuk beberapa kebutuhan yang memerlukan dollar AS, yaitu untuk membayar pajak, dividen, dan royalti. Hal-hal itu jadi faktor pengurang retensi, jadi tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan.

Lalu, kalau butuh rupiah, silakan konversi DHE-nya ke rupiah. Itu juga akan jadi faktor pengurang retensi. 

Misalnya untuk biaya administrasi, membeli bahan baku, dan kebutuhan lain yang membutuhkan rupiah. Itu diperbolehkan, jadi tidak mengganggu operasionalisasi. Tetapi cukup konversi kalau memang butuh. Kalau tidak butuh, jangan dikonversi.

Berikutnya, kalau mereka mau tempatkan deposito DHE, akan diberikan fasilitas oleh perbankan.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved