Senin, 6 Oktober 2025

Aturan Kemasan Polos tanpa Merek Dikhawatirkan Picu Tumbuhnya Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Budiyanto menyatakan semua lini di industri rokok elektronik akan sangat terdampak akibat RPMK.

Editor: Sanusi
Time/AFP
Ilustrasi rokok elektrik. 

Tujuannya untuk menghindari kerugian pada salah satu pihak, padahal mereka sudah berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan penerimaan cukai bagi negara. Sehingga, aturan ini tidak berpihak pada masyarakat luas terutama para tenaga kerja yang bergantung pada keberlangsungan industri REL dalam negeri.

"Pelaku usaha tertekan, masyarakat tidak diuntungkan. Siapa yang mau dilayani sebenarnya oleh aturan ini? Cukai terdampak, peredaran rokok ilegal pasti ada. Untuk apa Kementerian Kesehatan membuat peraturan yang merumitkan dirinya sendiri?" tutup Hari.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved