Sabtu, 4 Oktober 2025

GAPPRI: Kewajiban Kemasan Produk Tembakau Dibuat Polos Sama Saja Berikan Karpet Merah Rokok Ilegal

PP 28/2024 sebenarnya tidak mengatur terkait dengan desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.

dok. Bea Cukai
Ilustrasi rokok ilegal. Pantone 448 C dipilih sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen, di mana pelaku industri tembakau menyebut mereka tidak dilibatkan dalam pemilihan warna ini. 

Di PP 28/2024, standar soal kemasan diatur dalam Pasal 435 hingga 441.

Namun, dalam draf RPMK atas PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksana atas UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

Pantone 448 C dipilih sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen, di mana pelaku industri tembakau menyebut mereka tidak dilibatkan dalam pemilihan warna ini.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved