GAPPRI: Kewajiban Kemasan Produk Tembakau Dibuat Polos Sama Saja Berikan Karpet Merah Rokok Ilegal
PP 28/2024 sebenarnya tidak mengatur terkait dengan desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektrik.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
dok. Bea Cukai
Ilustrasi rokok ilegal. Pantone 448 C dipilih sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen, di mana pelaku industri tembakau menyebut mereka tidak dilibatkan dalam pemilihan warna ini.
Di PP 28/2024, standar soal kemasan diatur dalam Pasal 435 hingga 441.
Namun, dalam draf RPMK atas PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksana atas UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.
Pantone 448 C dipilih sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen, di mana pelaku industri tembakau menyebut mereka tidak dilibatkan dalam pemilihan warna ini.
Baca Juga
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Sektor Padat Karya Tertekan Produk Ilegal, DPR Akan Investigasi dan Rekomendasikan Solusi |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.