Rabu, 1 Oktober 2025

Aturan Bawa KTP saat Beli LPG 3 Kg Berlaku Sejak 1 Juni 2024, Targetkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Aturan beli LPG 3 Kg ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.

Warta Kota/YULIANTO
Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji. Mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menujukkan kartu tanda penduduk (KTP). 

Melalui database itu, nantinya Pertamina dapat melihat profil konsumen yang membeli elpiji 3 kg, termasuk jumlah gas yang dibeli setiap bulan. Kemudian, cara membeli elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP adalah sebagai berikut:

Mendatangi pangkalan resmi Pertamina

Menunjukkan KTP kepada petugas

Petugas akan melakukan pengecekan apakah data konsumen sudah benar atau belum Bila data sudah benar, konsumen dapat langsung membeli elpiji 3 kg.

Syarief Hidayat Shofa dari Pangkalan LPG 3 Kg PT Budi Citra Perkasa, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mengatakan sudah terbiasa mencatat NIK pembeli LPG 3 kg. Dengan sistem ini, pihaknya tidak perlu lagi menulis secara manual.

“Pertama kali waktu itu ada sosialisasi sistem MAP dari agen, jadi sudah saya terapkan dan sekarang jadi terbiasa karena gampang. Dengan adanya sistem ini, alhamdulillah lebih memudahkan saya dalam bekerja. Apalagi sekarang tidak perlu menulis log book, hanya tinggal melalui sistem MAP saja,” katanya.

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved